BENGKULU TENGAH, REALITAPOST.COM – Gejolak politik melanda internal Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah. Empat anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah asal fraksi PPP—termasuk salah satu yang menjabat sebagai Ketua DPRD—kini terancam menghadapi sanksi berat berupa Pergantian Antar Waktu (PAW).
Langkah radikal ini diambil lantaran keempat legislator tersebut dinilai membangkang dan tidak memiliki iktikad baik terhadap kebijakan kepartaian. Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah, Elya Mahyuni, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil tindakan disiplin secara bertahap. DPC PPP awalnya melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) karena keempatnya absen dalam agenda krusial partai, mulai dari Musyawarah Wilayah (Muswil) hingga Musyawarah Cabang (Muscab) PPP Bengkulu Tengah.
Akibat SP1 yang tidak kunjung mendapat respons positif, pengurus DPC kembali melayangkan SP2. Surat peringatan kedua tersebut mempertegas pelanggaran mereka yang dinilai tidak memberikan kontribusi nyata bagi kelangsungan partai, sebagaimana tertuang dalam AD/ART kepartaian. Kedua surat teguran tersebut kini sudah diserahkan secara resmi ke staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
Teguran keras dari DPC PPP ini sempat memancing respons defensif dari para oknum anggota dewan terkait. Beberapa di antaranya berdalih bahwa kondisi internal pengurus partai masih berada dalam pusaran sengketa. Sementara yang lain memberi alasan masih menganggap diri mereka sebagai bagian dari pengurus lama, sehingga merasa tidak berkewajiban menghadiri ataupun berkontribusi dalam agenda yang digelar oleh kepengurusan baru hasil restrukturisasi resmi.
Merespons pembelaan tersebut, Elya Mahyuni menyatakan bahwa jajaran DPC tidak dapat mentoleransi alasan-alasan yang disampaikan. Pihaknya langsung menggelar rapat pleno pengurus untuk merumuskan langkah pamungkas berupa usulan Surat Peringatan Ketiga (SP3) sebagai pintu masuk proses pemecatan dan PAW.
“Hari ini kami rapat pengurus dulu, lalu kemudian hari ini kita telah melayangkan surat SP3 ke Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. Karena dari alasan yang mereka sampaikan, tentu tidak bisa kita terima,” tegas Elya saat memberikan keterangan pers, Rabu (26/8).
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, terdapat dinamika administratif dalam pencatatan daftar nama legislator yang terancam sanksi kepartaian ini. Di satu sisi, pihak DPC PPP Bengkulu Tengah menegaskan sanksi ini mengikat kepada empat anggota DPRD dari Fraksi PPP periode 2024-2029. Namun, berdasarkan data resmi KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, struktur keanggotaan nama-nama yang bersangkutan tercatat di daerah pemilihan (Dapil) sebagai berikut:
Fepi Suheri – Ketua DPRD Bengkulu Tengah Dapil 1 (Tercatat sebagai kader resmi PPP).
Hesti Sari Nada, (PPP) Dapil 2 Anggota DPRD Bengkulu Tengah
Jon Karnedi (PPP) Dapil 3 Anggota DPRD Bengkulu Tengah dan
Diana Maryani (PPP) Dapil 4 Anggota DPRD Bengkulu Tengah.
Hingga berita ini diturunkan belum ada respon atau konfirmasi dari keempat anggota DPRD Bengulu Tengah yang dimaksudkan dalam berita tersebut.(Damar)

















