JAKARTA – Merujuk surat yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) nomor B4012/M.Sesneg/D-1/HK.03.01/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017 yang bersifat segera dengan perihal “Penyampaian Persetujuan Penyusunan atas 8 Rancangan Peraturan Presiden Tentang Institut Agama Islam Negeri Islam (IAIN) dan 1 Institut Agama Hindu Negeri (IAHN)”. Maka dalam waktu dekat ini 9 Perguruan Tinggi tersebut akan berubah status setelah mendapat persetujuan resmi dari Presiden Joko Widodo.
Surat itu kemudian menujuk Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor: B/405/M.KT.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017 dan nomor B/410/M.KT.01/2017 tanggal 9 Agustus 2017 kepada Presiden yang intinya menyampaikan permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan Presiden terkait perubahan status 8 (Delapan) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri dan 1 (Satu) Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (IAHN). Berikut Perguruan Tinggi yang segera beralih status.
– Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jayapura
– Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus
– Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Parepare
– Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bone
– Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Madura
– Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Curup (Rejang Lebong)
– Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bangka Belitung dan
– Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kediri
Serta
– Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya
Sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukkan Peraturan Perundang-undangan serta peraturan Presiden nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang maka Diintruksikan kepada Menteri dalam menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) melakukan berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM guna Pengharmonisasian Raperpres dimaksud. Surat tersebut ditandatangani Menteri Sesneg Pratikno ditembuskan ke Presiden, Menteri Agama dan Menteri Hukum dan HAM.
Ketua STAIN Curup Rejang Lebong, Dr. Rahmat Hidayat, M.Pd, saat dikonfirmasi melalui Wakil Ketua I Hendra Harmi, M.Pd, membenarkan keluarnya surat resmi dari Sesneg terhadap persetujuan izin prakarsa yang telah disetujui dan ditandatangani Presiden Joko Widodo. Selanjutnya izin prakarsa tersebut akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) tentang Alih status 8 Perguruang Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) dan 1 Perguruan Tinggi Agama Hindu (PTAHN) tahun 2017.[IST/E01]