banner 728x250

Bakum Sesdakot Gelar Bimtek Implementasi UU OPD

banner 120x600


Bengkulu – Sebanyak 60 orang
peserta mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi
Perundang-Undangan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar pihak
Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Selasa (27 Februari 2018) yang
dipusatkan di hotel ternama di Kota Bengkulu dan dibuka langsung Sekda Kota
Bengkulu, Marjon bersama pejabat tinggi Kota Bengkulu. 
Dalam
sambutannya, Marjon menyampaikan bahwa segala sesuatu yg berhubungan dengan
hukum dan peraturan akan menjadi sempurna dalam implementasinya jika sebelumnya
dilakukan bimtek. “Peraturan ini kadang rancu, karena yang membuatnya tidak
memahami tatanan hukum, kita kadang hanya bisa membuat tapi tidak bisa
mengimplementasikan” katanya.
Marjon
pun mengingatkan bahwa setiap OPD yang harus bisa menjadi inisiator dalam
perancangan regulasi. “Jangan sedikit-sedikit ke bagian hukum, sedangkan yang
punya regulasi OPD itu sendiri,” paparnya.
Jika
pola yang saat ini masih dilakukan yakni membuat regulasi di bagian hukum mulai
dari perencanaan hingga draft regulasi tentunya bisa menyita proses
produk-produk hukum lainnya.
Masih
menurut dia, semua OPD khususnya pembuat regulasi agar memaksimalkan penggunaan
IT, data produk hukum yang ada harus disimpan rapi dan diarsipkan. “Kita punya
aplikasi untuk penyimpanan, manfaatkan itu agar mempermudah saat ada yang
membutuhkan datanya” tambahnya.
“Bimtek
ini perlu dilakukan agar ada kesempurnaan dan kualitas hukum untuk
meminimalisir kesalahan produk hukum,”demikian Marjon.
Turut
hadir dalam acara tersebut Kabag Hukum Setda Kota Bengkulu, Pejabat Kanwil
Kemenkumham provinsi Bengkulu dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah
Kota Bengkulu.
Kabag
Hukum Setda Kota Bengkulu Abdul Rais mengatakan ada dua narasumber yang
dihadirkan dalam Bimtek tersebut, yakni Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum
Setda Kota Bengkulu dan dari Kemenkumham Provinsi Bengkulu.[Adv/DMR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *