Realitapost.com, Bengkulu – Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan mengatakan bahwa Masterplan balai kota belum ada, mungkin itu sekedar uji publik ajo.
“RTRW hanya mengatur pemanfaatan ruang/wilayah, tidak khusus balaikota, nama sub kawasan itu Kawasan Perkantoran. Lebih teknis diatur oleh RDTR,” jelas Solihin.
Mengenai pembangunan balaikota tersebut, menurut Solihin masih lama, karena belum ada penganggaran.
“Perencanaan belum, DED (Detail Engineering Design) belum, indikasi kegiatan di APBD belum dianggarkan,” pungkas Solihin
Sementara itu rencana pembangunan kawasan gedung perkantoran Pemerintah Kota Bengkulu dan Balai Kota Bengkulu yang terletak di Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu, terkesan dipaksakan, karena lokasi tersebut tidak masuk dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Bengkulu.
Ketua IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) Provinsi Bengkulu, Nirmawan, ST., IAI, mengatakan bahwa, selain tidak ada dalam RTRW, kawasan baru tersebut juga tidak ada dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota yang disusun 2019-2023.
“Seharusnya apa yang akan kita lakukan, apalagi dalam hal pembangunan sebuah kota, itu harus lah ada di RTRW dan jelas diusulkan dalam RPJMD kota Bengkulu,” buka Nirmawan.
“Dan kami berharap bahwa pemangku kebijakan agar mencermati hal ini, agar tidak menjadi masalah ke depannya, dan yang perlu dicermati juga bahwa Perda RTRW yang ada di masyarakat saat ini adalah yang tahun 2012, sedangkan yang baru dimana ada rencana pemindahan balai kota itu baru Raperda RTRW, dan masih di godok di DPRD Kota Bengkulu,” lanjut Nirmawan.
Design arsitektur Balaikota yang beredar di medsos, ungkap Nirmawan, dinilai tidak berpihak pada arsitek lokal.
Baca : IAI : Design Balai Kota Tidak Mencerminkan Kearifan Lokal