REALITAPOST.COM, BENGKULU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu resmi mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan kepada seluruh juru parkir retribusi di tepi jalan umum wilayah Kota Bengkulu untuk segera mengajukan perpanjangan Surat Perintah Tugas (SPT).
Langkah ini diambil guna menertibkan administrasi dan mengoptimalkan pengelolaan retribusi daerah.
Berdasarkan surat nomor 900.1.13.1/1/BAPENDA/2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dra. Noni Yuliesti, M.M, menegaskan bahwa proses perpanjangan ini wajib dilakukan oleh pemilik SPT asli dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Ia juga memastikan bahwa seluruh proses pengurusan ini bebas biaya.
“Proses perpanjangan tidak dipungut biaya apapun,” tegas Noni dalam surat edaran tersebut.
Persyaratan Pengajuan Perpanjangan SPT
Bagi para juru parkir yang ingin memperpanjang masa berlaku SPT, wajib melengkapi beberapa dokumen persyaratan berikut:
Fotocopy SPT terakhir yang masih aktif.Bukti Setoran ke Bank Bengkulu selama 3 bulan terakhir.
Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000 yang menyatakan komitmen untuk tidak mengalih-tugaskan lahan parkir kepada orang lain, tidak mengalihfungsikan lahan, serta wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lokasi parkir.
Bapenda Kota Bengkulu juga memberikan peringatan tegas bagi juru parkir yang tidak melakukan perpanjangan.
Jika masa berlaku SPT habis dan tidak segera diperpanjang, maka izin operasional juru parkir tersebut otomatis dianggap non-aktif.
Pihak Bapenda akan langsung melakukan proses pergantian juru parkir baru untuk mengisi titik lokasi lahan parkir yang kosong tersebut.
Surat edaran ini juga telah ditembuskan kepada Pj. Sekretaris Daerah, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Satpol PP Kota Bengkulu guna pengawasan di lapangan.(Damar)

















