Bengkulu – Rapat Dengar Pendapat dengan KPUD dan Bawaslu digelar DPRD dalam rangka usulan penyesuaian besaran biaya honorarium badan ad hock pemilihan umum tahun 2020 yang akan diakomodir dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD) pemilihan serentak tahun 2020 di ruang Badan Anggaran DPRD pada Jum’at (20/09/2019)
Berdasarkan Permendagri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur,Bupati dan walikota yang bersumber dari APBD wajib dituangkan dalam NPHD yang pelaksanaan penandatanganan nya paling lambat dilaksanakan tanggal 01 Oktober 2019.
Disampaikan ketua KPUD Kepahiang Mirzan P Hidayat bahwa usulan penambahan anggaran honorarium ad hock yang diajukan KPUD sebesar 21 Milyar dari anggaran yang semula sudah dianggarkan dalam KUA dan PPAS APBD 2020 sebesar 18 Milyar sebagai penyesuaian atas besaran Honorarium atas surat KPU RI tentang petunjuk teknis penyusunan anggaran kebutuhan barang dan jasa serta honorarium pemilihan 2020, Besar Harapan Kami hal ini dapat disetujui,” Mirzan.P Hidayat.
Disampaikan Haryanto,MM berkaca dari pileg yang lalu kami sedari penyelenggara pemilu harus bekerja ekstra keras dari pagi hingga pagi lagi untuk kenaikan honorarium saya langsung setuju kalau memperhatikan pelaksanaan pileg yang lalu.
“Berbeda ketika kita tahu pada RDP ini defisit pada KUA dan PPAS 2020 sangat tinggi mencapai Rp 87 Milyar, pemikiran saya lagi adalah harus adanya efisiensi mengingat pada pilkada 2020 ini kita hanya pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota sekali lagi efisiensi bisa kita lakukan misalnya pada pengadaan kotak suara dan bilik suara yang diusulkan,” ujarnya.
Senada disampaikan Ketua Bawaslu Kepahiang Rusman Sudarsono pada RDP lanjutan, usulan penambahan anggaran yang diajukan sebesar 12 Milyar dari yang sudah di plot pada KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Sebesar 8 Milyar adalah penyesuaian standar biaya sesuai Peraturan dari Bawaslu yang telah disosialisasikan pada seluruh Bawaslu Kabupaten yang pada saat sosialisasi ini Bawaslu RI juga mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang pada saat itu hadir Kepala BKD Kabupaten Kepahiang,disini juga kami sampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kepahiang mendapat dana sharing dari Bawaslu Provinsi sebesar 3 Milyar,jadi total usulan kebutuhan Bawaslu Kabupaten Kepahiang yang diusulkan tidak begitu besar”Rusman.
Dimintai pendapat TAPD Kepahiang yang disampaikan oleh Kabid Anggaran BKD Dedi Candira WK bahwa terkait usulan penambahan Dana Hibah untuk KPUD dan Bawaslu dengan terbitnya Permendagri 54 tahun 2019 ini memberikan dinamika tersendiri dan ini berlaku nasional terhadap daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020,hal ini dapat memungkinkan adanya revisi KUA dan PPAS yang sudah ditandatangani tetapi tetap atas dasar persetujuan legislatif dan Eksekutif.
Disampaikan Ketua Sementara DPRD Kepahiang Windra Purnawan,terhadap usulan penambahan anggaran pada NPHD KPUD dan Bawaslu ini kalaupun ada Peraturan Menteri Keuangannya atas besaran Honorarium ini akan kami rangkum semua dan menjadi dasar kami untuk menyampaikan kepada saudara Bupati termasuk revisi pada KUA dan PPAS APBD 2020.
Pilkada ini adalah amanah undang undang jangan sampai kabupaten Kepahiang ini mewakili kabupaten di provinsi Bengkulu secara nasional tertunda pelaksanaanya,bila perlu kita tunda dahulu kegiatan lain, setelah Rapat Dengar Pendapat ini kita akan lakukan langkah selanjutnya pembahasan lebih komprehensif terhadap komponen anggaran yang diusulkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,Windra Purnawan.