berita realitapost

Terus Bergulir, SP2HP Ke-1 Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Fransiscus Chandra Samping PTM

banner 120x600

REALITAPOST.COM, BENGKULU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu resmi merilis Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-1 terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di kawasan strategis Kota Bengkulu.

Berdasarkan dokumen resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bengkulu Resor Kota Bengkulu dengan Nomor: B/ 830 /VI/RES.1.2./2026/Reskrim tertanggal 5 Juni 2026, pihak kepolisian saat ini terus melakukan pemeriksaan maraton terhadap pelapor dan sejumlah saksi penting.

Penyelidikan intensif ini berawal dari dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/232/V/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU tertanggal 4 Mei 2026.

Perkara ini merujuk pada ketentuan Pasal 502 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.

Langkah hukum tersebut juga diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/291/V/RES.1.2./2026/Reskrim pada tanggal yang sama, yaitu 4 Mei 2026, serta Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan Nomor: B/187/V/RES.1.2./2026/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025.

Adapun Kasus sengketa ini melibatkan objek tanah yang berada di lokasi strategis, tepatnya di:Alamat: Jl. KZ. Abidin II, RT.005 / RW.002Wilayah: Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Perkara ini dilaporkan secara resmi ke pihak berwajib oleh Suhartono Alias Tono Bin M. Dahlan B. Pelapor berdomisili di Jl. Basuki Rahmat, RT.004 / RW.001, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Dikatakan kuasa hukum, Suhartono, bahwa Progres Penyelidikan telah memeriksa 5 orang .

Hingga awal Juni 2026, tim penyelidik Satreskrim Polresta Bengkulu mencatatkan kemajuan signifikan dengan merampungkan Berita Acara Wawancara (BAW) terhadap lima orang terkait.

Proses pengambilan keterangan dilakukan antara lain, Suhartono selaku pihak Pelapor, lalu  Hevi Oktoria (Saksi) Hermanto (Saksi),M. Medan G (Saksi) dan Edion (Saksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *