BENGKULU – Setelah sehari sebelumnya (4/9) sukses menggelar Bengkulu Berdialog bersama RBTV, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu kembali menggelar Rapat Koordinasi bersama Sekretaris Daerah dan Kepala BPMPD se-Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu dengan tema “Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Desa”.
Acara berlangsung di Hotel Grage Bengkulu, Rabu (5/9). Turut hadir dalam acara ini Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Bram Brahmana dan Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan Arief Budiarto didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Y. Aris Daryanto.
Acara dibuka langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Bengkulu H. Gotri Suyanto, SE., M.Soc.Sc dan diisi dengan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan serta penandatanganan kesepakatan bersama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintahan desa.
Dalam sambutannya Gotri Suyanto menyampaikan bahwa memperhatikan Surat BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : S-0276/PW06/3/2018 tanggal 13 Februari 2018, berkaitan dengan penganggaran, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua pada BPJS Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintah Desa dimungkinkan untuk dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD dan disusun dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) 2019. Oleh karena itu diperlukan payung hukum setiap Kabupaten.
Disampaikan pula oleh Arief Budiarto, sekitar 60% warga Indonesia secara administratif sebagai penduduk desa yang tersebar di ±74.000 desa. Hampir semua warga desa tidak mempunyai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan padahal risiko kecelakaan warga desa lebih tinggi dari pada di sektor industri, karena sangat tergantung dengan lingkungan alamnya. Hampir semua kasus kecelakaan warga desa akibat langsung atau tidak langsung dari hubungan kerja, seperti tersambar petir, jatuh dari pohon, jatuh dari tebing, tenggelam di sungai atau laut, terluka alat kerja, kena angin kencang dll.
“Mudah-mudahan materi yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dapat tersampaikan dengan baik untuk selanjutnya dapat dibahas mekanisme penganggaran, regulasi, serta pelaksanaan dan pertanggungjawabannya oleh masing-masing Kabupaten,” lanjut Gotri.
“Acara ini diselenggarakan dengan tujuan bagaimana agar iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dianggarkan di APBDes. Mudah-mudahan dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan akan membuat aparatur pemerintahan desa terjamin kesejahteraannya,” jelas Arief dalam sambutannya.
Bram Brahmana menyampaikan dalam sambutannya bahwa BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu yang telah menyelenggakan acara ini. Semoga nantinya dengan adanya alokasi dana iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan kenyamanan bagi aparatur pemerintahan desa dalam bekerja. BPKP siap mendampingi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah dalam hal mewujudkan kenyamanan ini.
“Kami juga berharap kepada Bapak Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan kepada pimpinan pusatnya agar dapat juga memberikan perhatian ke Provinsi Bengkulu agar dapat mewujudkan kemajuan daerah,” tambah Bram.
Ada empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat diikuti oleh seluruh aparatur desa, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).
Pada acara ini juga ditandatangani Kesepakatan Bersama oleh seluruh peserta rapat, dimana di dalamnya, seluruh Kepala Daerah akan mendukung penuh penyelenggaraan program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh aparatur pemerintahan desa di Provinsi Bengkulu dan mulai tahun 2019 akan menganggarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).(Adv)