banner 728x250

BPJS-TK Bermanfaat Besar Bagi Pemberi Kerja dan Pekerja

banner 120x600

 

Kepala BPJS-TK Kota Bengkulu Y Aris Daryanto,

RP,
BENGKULU –
Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK)
tidak hanya fokus memberikan banyak manfaat besar bagi pekerja namun para
pemberi kerja juga ikut menikmati manfaat tersebut.
Kepala
BPJS-TK Kota Bengkulu, Y. Aris Daryanto, ditemui wartawan online
RealitaPost.com, Rabu siang (02 Mei 2018), menegaskan bahwa arti pentingnya
program BPJS-TK melindungi perusahaan dari ancaman kebangkrutan sekaligus
memberikan rasa aman bagi pekerja untuk dapat bekerja secara aman dan nyaman.
Sesuai
dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 lalu diturunkan ke dalam UU nomor 24 tahun
2011 jelas bahwa peran BPJS-TK sangat bearti bagi pekerja dan pemberi kerja.
Karena keduanya harus dilindungi Pemerintah.
”Makanya
kami sebaik memberikan akses informasi yang lengkap dengan pelayanan yang
maksimal agar para pemberi kerja dapat dengan sadar mendaftarkan para pekerja
yang dipekerjakan perusahaan tersebut. Sebab, banyak kasus kecelakaan kerja
yang tidak terlindungi BPJS-TK bermasalah. Nah hal inilah yang diantisipasi
oleh kami sebagai operator penyelenggara,” ujar pria berdarah Solo ini. 
Ia
tidak tutup mata dengan ada beberapa perusahaan yang masih mendaftarkan
pekerjanya sebagian atau Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDSTK) di
Kota Bengkulu. Hal itu dirasakan wajar karena pasca perubahan nama sehingga ada
beberapa langkah strategis untuk menumbuhkan kesadaran para pelaku perusahaan
untuk proaktif mendaftarkan pekerjanya agar kegiatan perusahaan berjalan aman
dan nyaman.
“Jadi
tidak serta merta langsung lakukan penindakan bagi perusahaan yang belum
mendaftarkan pekerjanya melalui BPJS-TK. Karena memang kami sedapat mungkin
memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada para pemberi kerja. Seperti yang Pembinaan
program, Pembinaan tentang manfaat program ini. Bila masih belum juga dipahami
maka kita libatkan pihak terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan untuk ikut
mendata pekerjanya dan langkah terakhir bila tidak juga dipahami maka kita
upayakan penindakkan hukum melalui Disnaker atau Jaksa Pengacara Negara (JPN),”
paparnya.

Ia juga juga menggugah para pekerja untuk segera mengambil hak-hak yang telah diberikan dan dijamin Pemerintah. Diantaranya jaminan Kecalakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pesiun.”Semua itu memberikan perlidungan yang bisa dirasakan langsung baik bagi pekerja, keluarga dan perusahaan pemberi kerja,” tutupnya.[DAMAR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *