banner 728x250
Blog  

BPKP Ultimatum Pemda Soal Pemberian Hibah

banner 120x600

Realitapost.com, Bengkulu – Kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu memberikan hibah secara terus menerus dengan angka yang terbilang fantastis sejak tahun 2019 hingga 2021 (3 tahun) kepada lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) menimbulkan banyak pertanyakan publik.

Apalagi ditengah kondisi keuangan Pemerintah Daerah bahkan Negara pun kian sulit dan kritis tak kala badai covid-19 menerpa, justru malah Pemkot tetap nekat menggelontorkan dana hibah kepada APH yang secara levelitas tidak setara.

Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Iskandar Novianto, Ak, M.Si, CFrA, CA, QIA, CIPSAS, CGCAE, ditemui diruang kerjanya, Rabu sore (26/1/2022), megnaku cukup kaget dengan kabar hibah fantastis Pemkot kepada lembaga APH secara terturut-turut setiap tahun terhitung sejak tahun 2019 silam hingga 2021.

Meski secara aturan tidak ada pelarangan pemberian hibah kepada pihak/lembaga lain, namun harus melalui perhitungan dan pertimbangan yang sangat matang. Apalagi ditengah kondisi keuangan suatu daerah sulit se Indonesia pasca badai pandemi.

Dia menyebutkan berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pelaksanaan Ketentuan Pasal 221 ayat (1) PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dijelaskan bahwa HIBAH “Merupakan bantuan berupa uang, barang dan /atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, Organisasi Kemasyarakat yang berbadan hukum dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri, bersifat tidak wajib, tidak terus menerus, tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah seusai dengan paraturn perundang-undangan.

Adapun kriteria Hibah antara lain. Pertama, peruntukkanya secara spesifik telah ditetapkan. Kedua, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat. Ketiga, tidak ditetapkan dan tidak diberikan secara terus menerus setiap tahun anggaran.

Apalagi kata dia berdasarkan analisa keuangan Pemerintah Daerah di Provinsi  Bengkulu yang telah dirangkumnya terhitung 1 Januari hingga 31 Desember 2021 dijelaskan pemberian Hibah sebaiknya mengukur beberapa aspek analisis keuangan. Diantaranya, yang paling utama adalah Kemandirian Keuangan Daerah, Belanja Pegawai, dan Belanja Modal serta data analisis tambahan yakni besaran Postur APBD serta tingkat serapan anggaran dan Postur PAD. 

Data rasio kemandirian keuangan daerah per 31 Desember 2021, kata dia, sebagai berikut. Untuk Pemda Provinsi Bengkulu sebesar 44,91 persen. Pemda Kota 24,42 persen, Rejang Lebong 10,11 persen, Mukomuko 8,42 persen, Kaur 8,16 persen, Bengkulu Utara 7,83 persen, Bengkulu Selatan 6,63 persen, Kepahiang 5,41 persen, Bengkulu Tengah 4,70 persen, Seluma 3,67 persen dan Lebong 3,29 persen.

Hal ini menujukkan bahwa tingkat kemandirian Pemerintah Daerah se Provinsi Bengkulu masih rendah karena menunjukkan angka dibawah 25 persen. Hal ini menujukkan bahwa pola hubungan intruktif, yaitu peranan Pemerintah Pusat lebih dominan daripada kemandirian Pemerintah Daerah.

Disisi lain, rasio kemandirian keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar 44,91 persen masuk kategori sedang. Hal ini menujukkan bahwa pola hubungan partisipatif, yaitu peranan pemerintah pusat semakin berkurang mengingat daerah yang bersangkutan tingkat kemandiriannya mendekati mampu melaksanakan urusan otonomi.

“Nah bila daerah belum masuk kategori mandiri dalam sisi pengelolaan keuangan maka sebaiknya pemda kita ingatkan agar memberikan dana hibah harus dipertimbangkan. Justru yang perlu dilakukan adalah dengan menyusun program yang lebih prioritas ketimbang memberikan dana hibah dengan kondisi keuangan yang tidak memadai,” tegasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *