banner 728x250
Blog  

Bupati Pesibar Diduga Menabrak Aturan, Nonjob Pejabatnya Tanpa Rekomendasi KASN

banner 120x600

Realitapos.com, Bengkulu –  Pemberhentian sejumlah pejabat eselon dua dilingkup Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) bisa berbuntut panjang. Mutasi yang dilakukan Bupati dua bulan setelah dilantik, yang sebelumnya terhambat dilantik karena sedang bermasalah di Mahkamah Konstitusi (MK) di Pilkada serentak beberapa bulan yang lalu,mutasi tersebut ternyata tidak diketahui apalagi memiliki rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bupati Pesibar ini pun diduga menabrak aturan akibat kebijakannya tersebut.

“Kalau mutasi eselon dua terkait non job itu (pemberhentian dua  Stap Ahli dan Kepala Sat Pol PP di Pemkab Pesibar, res),  tidak pernah  ada rekomendasi,dari Komisioner KASN,  untuk urusan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi, biasanya  KASN sangat selektif bahkan tidak begitu gampang untuk mengeluarkan rekomendasi.

Dan untuk kasus pemberhentian sejumlah pejabat eselon dua di Pemda Pesibar itu, baru dari pemberitaan sejumlah media termasuk Realitapost.com Kamis (15/7/2021),  Oleh karenanya itu, pihak KASN seharusnya  membentuk tim untuk menyelidiki dan mengklarifikasi terkait kebenaran dan penyebab sehingga dua Staf Ahli dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dinonjob.

Menurut Nur Jaman ( Cak Nur)  salah satu masyarakat  yg bergerak dibidang Perhati “Kasus ini (non job) sudah seharusnya ke tim penyelidikan. Yang pasti, untuk rekomendasi pemberhentian tidak gampang di berikan, apalagi untuk pejabat pimpinan tinggi (JPT). Kecuali sudah terbukti melanggar dan ini pun ada prosedurnya yang harus dilewati” tegasnya.


Cak Nur menambahkan, jika dalam proses pembenhentian sejumlah JPT itu tidak memiliki kesalahan, maka itu patut diduga menabrak aturan. Karena, untuk memberhentikan Pegawai Negeri SIpil (PNS) maupun pejabat pimpinan tinggi, ada persyaratannya. Diantaranya, melakukan pelanggaran dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, PNS yang bersangkutan ingin melanjutkan pendidikan serta minta mundur dari jabatannya. “hal-hal ini yang perlu diselidiki dan diklarifikasi,” sambungnya.


Begitu juga dengan pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) pasca pencopotan sejumlah kepala dinas di Pemda Pesibar Jika penunjukan PLT itu karena kekosongan jabatan di sejumlah SKPD maka itu dibenarkan. Namun jika penunjukan PLT akibat pemberhentian pejabat sebelumnya dianggap tidak benar, maka itu jelas-jelas salah. Cak Nur mengaku, khusus masalah di Pemkab Pesibar itu dianggap sangat menarik untuk diselidiki dan diklarifikasi, sebab pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan. 

Menurut Cak Nur kejadian di Pesibar banyak keganjilan keganjilan, salah satu nya lagi  yang terjadi di Dinas Koperindag, Kepala Dinas nya golongan IV A Junior sementara Sekretaris nya golongan IV B Senior, Badan Pertimbangan Kepangkatan ( Baperjakat ) seakan terkesan goblok dan tidak mengerti, makanya Pesibar harusnya menjadi fokus dari KASN, ungkap nya.( Ruskan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *