Untuk diketahui BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan hasil audit tertanggal 28 Mei 2018,hasilnya pun membuat Terkejut kesemua kalangan apabila ini di Publikasikan termasuk yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Hasil BPK RI berdasarkan LHP LKPD 2017 tertanggal 28 Mei 2017, khusus di Dewan Provinsi Bengkulu terdapat kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp. 1.101.880.000,- , selain itu terdapat pertanggung jawaban biaya ganda dan pertanggung jawaban kegiatan reses pada sekwan terindikasi tidak sesuai kenyataannya sebesar Rp. 1.052.845.000,-.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, temuan BPK RI menurut UU sudah sangat jelas batas pengembalian hanya 60 hari tapi hingga saat ini kuat dugaan belum juga sepenuhnya dikembalikan.
Sementara itu, Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu Sofwin Syaipul saat dikonfirmasi terkait berita tersebut tidak bisa ditemui hingga berita ini dinaikan.(01/RP)