banner 728x250

Cek Fakta: Munir Sebut Prabowo Tak Bersalah dan Tak Terlibat Pelanggaran HAM

banner 120x600

Berita

Video wawancara aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib mengenai Prabowo Subianto kembali tersebar di media sosial. Dalam narasinya, pengunggah mengklaim bahwa sang aktivis menyebut Ketua umum (Ketum) Gerindra tersebut tidak bersalah dan tak terlibat pelanggaran HAM. Video berdurasi 58 detik itu berisi cuplikan wawancara Munir di salah satu stasiun televisi di Indonesia. Pengunggah menegaskan, isu HAM yang kerap dialamatkan kepada Prabowo Subianto merupakan permasalahan yang sudah basi. “BAGI CEBI YG GAK MO KENAL SEJARAH,,,, ISUE HAM HIM HUM ITU DAH BENER2 BASI YA,,,, WAWANCARA SEJARAH DENGAN ALM.MUNIR SEBULAN SEBELUM KEMATIAN BELIAU SOAL PRABOWO & 98,” tutur akun @Ra_Ria_Rana.

Sementara itu, dalam video yang dibagikan, terdapat naras “Munir dibunuh satu bulan setelah memberi kesaksian bahwa Prabowo tidak bersalah dan tidak terlibat pelanggaran HAM! #MenolakLupa”. Lalu, benarkah klaim yang menyebutkan bahwa Munir mengakui Prabowo Subianto tidak bersalah dan tidak terlibat pelanggaran HAM? Berikut penjelasannya.

HASIL CEK FAKTA

Berdasarkan hasil penelusuran Pikiran-Rakyat.com, dalam wawancara penuh Munir tidak memperlihatkan adanya pembelaan sang aktivis kepada Prabowo Subianto. Dia justru ingin agar Prabowo diadili di Pengadilan agar jelas apakah statusnya bersalah atau tidak. Pada kesempatan itu, hadir pula Fadli Zon yang bertugas sebagai juru bicara (jubir) Prabowo Subianto. Keduanya melakukan wawancara dalam program berita Liputan 6 pada 8 Oktober 1999.

Berikut, pernyataan lengkap Munir dalam wawancara tersebut:
Q: Apakah memang tidak tepat kalau Prabowo Subianto dianggap tidak terlibat dalam kasus 14 Mei 1998 dan tidak perlu dinonaktifkan?
Saya kira ini ada satu problem, ini bumerang dari politik impunitas sebetulnya. Jadi, dulu juga harusnya kasus-kasus pemecatan orang itu nggak bisa dilakukan kalau orang itu nggak pernah dibuktikan di depan pengadilan. Apalagi dia, misalnya kasus penculikan, orang dituduh melakukan penculikan sebelum pernah ada peradilan. Bagi dia itu sebenarnya sah secara hukum dilindungi, tidak bisa orang dipecat. Ini yang dari dulu kita usulkan bahwa sudah seharusnya semua tuduhan itu harus dibuktikan oleh peradilan, baru pemecatan itu setelah oleh pengadilan dinyatakan orang salah atau benar. Saya kira, ini jadi soal ketika ada impunitas, orang dilindungi pakai fungsi-fungsi hukum untuk tidak dituntut pengadilan tapi itu sekaligus jadi alat politik untuk menghantam orang tanpa orang itu pernah ngomong.

Q: Tidak hanya terkait dengan kasus 14 Mei 1998, Prabowo Subianto juga dituduh terlibat kasus penghilangan beberapa orang serta pelanggaran disiplin. Bahkan, ada rekomendasi dari dewan kehormatan perwira (DKP). Jika Prabowo Subianto merasa tidak puas dengan pemecatannya, kenapa tidak mengajukan keberatan dan menuntut balik?
Sebetulnya, ini ada dualisme pernyataan pemerintah. Dulu, penghentian Prabowo itu karena kasus penculikan dan DKP, dan DKP itu nggak ada hubungannya sama (kasus) Mei. Nah, tiba-tiba pemerintah membuat keterangan seolah-olah pemecatan itu berkaitan dengan (kasus) Mei. Ini yang sekarang kita, KontraS, lagi membuka di pengadilan sedang jalan gugatan kita kepada Pak Wiranto bahwa putusan DKP dulu menyatakan penculikan itu karena perintah orang. Kemudian, orangnya dilakukan tindakan tapi begitu disidang pengakuannya ini atas hati nurani, macam-macam. Ini kan kasihan rakyat, padahal menurut saya kalau misalnya Prabowo atau siapa tidak terbukti (bersalah), itu lebih baik di pengadilan. Kenapa sih Prabowo tidak ditarik aja menjadi saksi, keterangannya, kalau dia ada bukti-bukti tersangka kenapa tidak dibawa ke pengadilan saja? Jadi ini kalau menurut saya kasus ini menjadi komunitasnya politik, dan itu tumpang tindihnya jadi kacau begini. Itu yang sejak awal kita sampaikan bahwa pengadilan ini yang membutuhkan itu tidak saja keluarga orang hilang, tidak saja masyarakat, tapi Prabowo sendiri juga butuh pengadilan untuk membuktikan bahwa dia salah atau tidak. Itu (pemecatan Prabowo) memang harus digugat. Kan ada kontestasi hukum untuk membuktikan suatu proses, dan itu dibutuhkan sekarang. Supaya ini kan, sekarang ini enggak pernah ada kontestasi hukum secara jelas atau benar.

Q: Kalau ini dibuka, apakah kemudian juga bisa membuka semua persoalan lain yang selama ini terselubung?
Saya yakin benar, ini kan persoalannya orang nggak tahu sebenarnya Pak Prabowo itu bener nyulik atau tidak. Investigasi mengarah ke itu tapi dia sendiri kan nggak pernah ngomong. Berapa besar sih otoritas dia untuk melakukan itu sekian lama? Bagaimana otoritas di atas dia mengetahui tentang itu? ada nggak? pernah dilaporkan tapi tidak ada tindakan dari atasan untuk menghentikan macam-macam. Jadi, ada satu ruang atas tebel di situ, nggak tersentuh. Nah ini perlu ruang, jadi saya kira semua begini-begini harus digugat.

Jika dicermati, Munir tidak pernah menyatakan ‘Prabowo Subianto tidak bersalah dalam kasus pelanggaran HAM. Orang tidak dapat memahami konteks secara utuh dari wawancara, termasuk dengan pernyataan yang diucap oleh Munir. Konteks umum dari wawancara program berita Liputan 6 tersebut adalah perbincangan dan tanggapan soal rencana Keluarga Djojohadikusumo menuntut pemerintah agar membersihkan nama mantan Pangkostrad Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto.

Sedangkan terkait kematian Munir yang terjadi setelah menyatakan bahwa Prabowo Subianto tak bersalah juga tidak tepat. Sebab, wawancara tersebut dilakukan pada 8 Oktober 1999, sedangkan Munir tewas pada 7 September 2004.

Pernyataan Istri Munir Tidak hanya itu, istri Munir, Suciwati juga membantah informasi yang menyatakan sang suami mengakui Prabowo Subianto tidak bersalah dalam kasus penculikan aktivis HAM pada 1997-1998. Menurutnya, pertanyaan munir dilibatkan untuk menarik simpati orang-orang agar ikut mendukung paslon nomor urut 2 tersebut.

“Banyak banget video almarhum (Munir) yang ada di medsos, di mana dia dipotong wawancaranya, dia wawancara dengan Fadli Zon. Katanya almarhum menyatakan bahwa Prabowo Subianto tidak bersalah, itu salah, itu salah banget,” katanya dalam diskusi Imparsial, Kamis 18 Januari 2024. Suciwati menegaskan bahwa potongan video tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dia pun menyatakan bahwa video tersebut merupakan pembodohan publik, karena telah membalikan fakta yang sebenarnya terjadi. Dia mengatakan, sebenarnya Munir menginginkan Prabowo dibawa ke pengadilan HAM Ad Hoc untuk memberikan kesaksian dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Ada ruang di mana almarhum menginginkan Prabowo Subianto dibawa ke Pengadilan HAM Ad Hoc yang harusnya dia (Prabowo) bisa, atau barangkali pertama dia menjadi saksi. tapi, dia (Prabowo) harus mempertanggung jawabkan,” tutur Suciwati.

KESIMPULAN

Klaim bahwa Munir menyebut Prabowo Subianto tak bersalah dalam kasus pelanggaran HAM dan tewas terbunuh satu bulan setelah terjadinya wawancara (8 Oktober 1999) adalah informasi keliru atau disinformasi.

Rujukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *