Diduga Ditipu Rp 40 Juta, Rahmat Fadli Laporkan Oknum IP Cs Ke Polda Bengkulu

Bengkulu, Realitapost.com, — Rahmat Fadli, warga Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, melaporkan IP ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana penipuan.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, membenarkan atas laporan tersebut, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi laporan yang telah dibuat oleh korban.

Serta memastikan setiap laporan yang pihaknya terima akan segera diproses agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal.

“Jika ada laporan yang sudah lama mengendap kami akan konfirmasi kembali, kami akan menginventarisasi laporan yang masih menjadi tunggakan agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” kata dia, Jumat (7/2/2025).

Pelapor juga dapat koordinasi dengan penyidik yang menangani kasus ini, yaitu IPTU M. Amirudin Salim dan AIPDA Yogi Hariyanto guna memperoleh informasi lebih lanjut.

Rahmat Fadli juga telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan pengaduan masyarakat atau SP2HP dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.

“Surat itu saya terima dan menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung, pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa saksi-saksi akan segera dimintai keterangan,” kata Rahmat Fadli.

Kasus ini bermula saat Rahmat Fadli akan membuka pangkalan Gas LPG 3 Kg dengan menyetorkan uang sebesar Rp 40 juta kepada IP yang mengatasmakan Agen Gas LPG dari PT. Bimek.

Namun setelah uang puluhan juta tersebut diserahkan kepada IP pangkalan Gas LPG 3 Kg yang dijanjikan tak kunjung ada, hingga akhirnya korban memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Bengkulu.

Rahmat berharap kepada pihak kepolisian agar kasus dugaan tindak pidana penipuan ini segera terungkap dan mendapatkan kepastian hukum.

“Saya ingin masalah ini cepat selesai, harapan saya pihak kepolisian bisa segera menuntaskan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan saya,” kata dia.

Exit mobile version