Jakarta, Realitapost.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Rohidin Mersyah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Merah Putih, Jakarta. Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan dinyatakan selesai, dan perkara siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Aan Julianda, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Rohidin Mersyah, menyampaikan beberapa poin penting terkait pelimpahan berkas perkara ini. Ia menegaskan bahwa sepanjang proses penyidikan, kliennya telah bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan oleh penyidik.
“Perjalanan penyidikan berlangsung dengan lancar dan sederhana. Klien kami selalu bersikap kooperatif dan memenuhi setiap tahapan pemeriksaan dengan baik,” ujar Aan dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia juga mengapresiasi kinerja penyidik KPK yang dinilai bekerja secara terbuka dan objektif dalam menangani kasus ini. “Penyidik bekerja dengan profesional, transparan, dan tetap objektif dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21), tahap berikutnya adalah proses persidangan yang direncanakan akan digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu. “Insyaallah, sidang akan dilaksanakan di Bengkulu. Kami siap untuk mengikuti seluruh proses hukum selanjutnya,” pungkas Aan.
Kasus yang menjerat Rohidin Mersyah menjadi perhatian publik, dan dengan pelimpahan perkara ini, tahapan hukum memasuki babak baru dalam upaya mencari keadilan.(red)