banner 728x250

Disperindag Kota Usulkan Raperda Pengelolaan 4 Pasar

banner 120x600

KOTA BENGKULU – Bicara soal Pasar secara umum identik dengan kondisinya yang tampak, kumuh, semraut, jorok dan tidak nyaman bagi pengunjung. Hal itulah yang menyebabkan pengelolaan pasar khususnya di wilayah Kota Bengkulu hingga kini masih menjadi momok bagi Pemerintah.

Berbagai upaya dan langkah persuasif telah dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas terkait. Namun tetap saja kondisi pasar belum terlihat maksimal tertata karena disebabkan banyak faktor. Untuk itu melalui inisiatif dan masukkan berbagai pihak dengan mempertimbangkan berbagai aspek akhirnya tahun lalu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu telah resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan Pasar.

Jika selama ini pengelolaan Pasar ditangani melibatkan beberapa OPD seperi penataan zona Parkir kewenangan Dinas Perhubungan, kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan tata kelolah kawasan dalam Pasar kewenangan UPTD Pasar dan sebagian ada campur tangan Disperindag. Maka, dengan draf Raperda yang diusulkan tersebut nanti pengelolaan Pasar yang ada terhhitung mulai radius 0 hingga 1000 meter menjadi kewenangan penuh Disperindag.

Kepala Disperindag Kota, Dewi Dharma, M.Si, ditemui Jumat pagi (13 Juli 2018), diruang kerjanya menjelaskan. Alasan pengajuan Raperda Pengelolaan keempat pasar yakni Pasar Barukoto, Pasar Minggu, Pasar Panorama dan Pasar Pagar Dewa, dilatarbelakangani beberapa faktor diantaranya, banyaknya campur tangan OPD membuat penataan pedagang yang kerap menggelar dagangan di badan jalan dan lokasi yang dilarang Perda menjadi masalah. Alih fungsi lahan parkir menjadi lapak pedagang kaki lima (PKL) juga menjadi perhatian maka dengan adanya satu OPD yang mengelola pasar tersebut bisa jadi solusi terbaik.

“Kalau kini bisa dilihat secara nyata bagaimana wajah pasar yang ada. Kami sebagai dinas terkait juga tidak memiliki kewenangan penuh untuk menata dan menertibkan para pedagang. Apalagi di setuap pasar ada Kepala UPTD yang membidangi masalah tersebut,” ujarnya.

Untuk itu, dia berharap dengan adanya Perda Pengelolaan Pasar menjadi dasar hukum bagi Disperindag untuk bisa menata lebih maksimal khususnya lokasi lapak pedagang agar tidak berjualan dilokasi yang dilarang.”Sejauh ini informasi yang kami dapat usulan Raperda Pengelolaan Pasar sudah selesai di bagian hukum Setdakota dan sudah masuk di Prolegda DPRD Kota,” tutupnya.(01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *