Fraksi Demokrat Tolak Penyertaan Modal PDAM, Fraksi PAN Perjuangan Setujui 7 Raperda

Bengkulu, Realitapost.com — Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Asman secara resmi membacakan pandangan umum fraksi  terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu dengan agenda pandangan umum fraksi yang digelar Senin pagi (30/6) dan dihadiri Plt Sekda Kota Bengkulu, bersama jajarannya serta unsur Forkopimda Kota Bengkulu.

Ketujuh Raperda yang sebelumnya telah disampaikan Pemerintah Kota Bengkulu antara lain, pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Daerah Kota Bengkulu Tahun 2025-2029. Kedua, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam wilayah Kota Bengkulu. Ketiga, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keempat, Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah Kota Bengkulu. Kelima, Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada PT. Bank Bengkulu. Keenam, Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada Perumda Tirta Hidayah. Dan ketujuh, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Beberapa catatan yang disampaikan Asman, salah satunya terhadap Raperda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disambut baik fraksi Demokrat yang diharapkan dapat memberikan dampak kepada wajib pajak agar lebih patuh terhadap kewajibannya dan memberikan kepastian da transparansi kepada pelaku usaha atau investor untuk berinvestasi.

“Jadi kami fraksi demokrat mengharapkan keseriusan Pemerintah Kota Bengkulu untuk memaksimalkan sosialisasi dengan melibatkan OPD sehingga bisa diketahui secara luas oleh masyarakat. Kemudian terhadap Raperda Penambahan Penyertaan Modal terhadap Perumda Tirta Hidayah atau PDAM, kami fraksi Demokrat menolak penyertaan modal terhadap PDAM sebelum adanya upaya pembenahan baik secara hukum dan administrasi dari pihak PDAM,” ujarnya.

Disisi lain, Dr. Desy Maryani, selaku juru bicara (Jubir) dari Fraksi PAN perjuangan menyatakan bahwa Fraksi PAN Perjuangan menyetujui atas tujuh raperda Kota Bengkulu yang akan dibahas lebih lanjut antara legislatif dan eksekutif.

“Setelah membaca dan mencermati penyampaian nota penjelasan Walikota Bengkulu, kami apresiasi setinggi-tingginya kepada walikota dan jajaran yang telah menyampaikan nota penjelasan Walikota Bengkulu dalam rangka penyampaian tujuh raperda Kota Bengkulu yang telah dibacakan oleh wakil walikota pada paripurna sebelumnya,” sampai Desy.

Fraksi PAN Perjuangan juga sangat mendukung program 100 hari kerja dan program Bengkulu Bisa yang sedang dilakukan saat ini sehingga sesuai dengan visi dan misi walikota dan wakil walikota.

“Kami mengharapkan agar dalam pembahasan tujuh raperda yang akan dibahas antara eksekutif dan legislatif harus memenuhi azas tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas dan konsistensi,” harap Desy.(Damar)

 

 

Exit mobile version