berita realitapost

Fraksi Gerindra Beri Catatan Khusus 7 Raperda Kota Bengkulu

Bengkulu, Realitapost.com — Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memberikan catatan khusus terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu dengan agenda pandangan umum fraksi yang digelar Senin pagi (30/6) dan dihadiri Plt Sekda Kota Bengkulu, bersama jajarannya serta unsur Forkopimda Kota Bengkulu.

Fatmawati sebagai juru bicara dihadapan peserta sidang paripurna memberikan pandangan terhadap 7 Raperda yang sebelumnya telah dibacakan dalam nota penjelasan Wali Kota Bengkulu dalam rapat paripurna dengan agenda yang sama.

Pertama, terhadap Raperda APBD 2024, Fraksi Gerindra terlebih dahulu memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota Bengkulu yang dengan maksimal menyusun laporan keuangan pad aAPBD 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2010 dan mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.

“Namun terkait target PAD terhadap retribusi daerah sebesar Rp 32,5 miliar lebih hanya tercapai Rp 8,9 milliar lebih atau sekitar 27,54 persen, kedepan dapat dimaksimalkan lagi. Khususnya terhadap potensi usaha lainnya yang bisa menambah PAD tahun berikutnya. Lalu, Pemerintah Kota diharapkan lebih bersinergi lagi dengan DPRD Kota Bengkulu sehingga pengelolan keuangan daerah dapat lebih transparan, akuntabel, realistis dan efisien,” ujar Fatmawati.

Lalu terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dareah (RPJMD), dimana Pemerintah Kota Bengkulu diharapkan dapat lebih cermat dalam menyusun RPJMD dengan berbagai pendekatan tanpa mengorbankan hak-hak rakyat dan merujuk pada Rancangan Pembangunan Nasional yang digagas Pemerintah Pusat serta melibatkan semua pihak terkait.

Kemudian terhap Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Fraksi Gerindra memberi apresiasi peran aktif Pemerintah Kota Bengkulu yang sudah melakukan kajian bersama dengan tim kajian Kemenkum dan HAM guna memastikan bahwa Raperda yang disusun tidak tumpang tindih aturan. Selanjutnya, terhadap Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Gerindra memahami bahwa evaluasi Kementerian Keuangan sebagaimana yang tertuang dalam surat Dirjen Perimbangan Keuangan nomor : S-361/PK.PK.5/2024 tanggal 12 Desember 2024 perihal rekomendasi evaluasi Perda Pemerintah Kota Bengkulu nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak  Daerah dan Retribusi Daerah.

Lalu, terhadap Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu Terhadap Bank Bengkulu, fraksi Gerindra melihat hal tersebut sangat prospek, apalagi saat ini dengan jumlah aset Bank Bengkulu Rp 10,35 triliun meningkat 14,54 persen dari tahun sebelumnya tentu berpotensi meningkat terhadap laba bersih. Selanjutnya, Raperda Penyertaan PT BPRS Bank Fadhilah sebesr Rp 21 miliar agar dapat dikaji secara mendalam. Dan terakhir terhadap Raperda Penambahan Penyertaan Modal terhadap BUMD Perumda Tirta Hidayah atau PDAM. Fraksi Gerindra menilai kondisi Perumda Tirta Hidaya sedang tidak baik-baik saja khususnya terhadap tata kelola keuangan yang selama ini dan kasus hukum yang melada terkait gratifikasi dengan nilai fantastis sehingga perlu dievaluasi total.(Damar)

Exit mobile version