Geledah Kantor BPN Kota, Jaksa Sita Sejumlah Dokumen Berkaitan Kasus Mega Mall

Bengkulu, Realitapost.com — Pada Kamis pagi (19/6), Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Kota Bengkulu dengan menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall yang sedang diusut tuntas.

Berdasarkan pantauan awak media, setidaknya ada dua gudang penyimpanan berkas yang digeledah Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu yang berada diruang belakang kantor layanan BPN Kota Bengkulu. Terlihat Kepala BPN Nirwanda, ikut mendampingi Satgas diruang serba guna dan sebagian Satgas Kejati menyasar gudang penyimpanan dibagian lantai dasar belakang gedung.

Kepala ATR/BPN Kota Bengkulu, Nirwanda, saat dikonfirmasi terkait kegiatan penggelahan dari Kejaksaan, mengaku pihaknya memberikan keleluasaan tim Kejaksaan sesuai permintaan.

“Sesuai permintaan kita penuhi. Saat ini tim Kejaksaan masih melakukan pencairan terhadap dokumen permohonna hak yang mereka butuhkan. Sebagian sudah ketemu. Prinsipnya kita membantu apa yang mereka butuhkan,” ujarnya.

Ditanya dokumen tahun barapa yang dicari? Dia mengaku sekitar tahun dua ribuan kalau tidak salah.

Kepala Seksi Operasi sekaligus Ketua Tim Penggeledahan Kejati Bengkulu Wenharnol menerangkan bahwa penggeledahan dilakukan pada tiga gudang dengan lokasi berbeda, yakni gudang di Kantor BPN, gudang di Kelurahan Nusa Indah, dan gudang di Kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu.

Hari ini kita melakukan penggeledahan terkait munculnya SHGB atas nama PT Trigadi Lestari dan PT Dwisaha Selaras Abadi,” ujarnya.

Pada penggeledahan di gudang Kantor BPN Kota Bengkulu, tim penyidik menemukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli milik perusahaan para tersangka.

“Memang untuk SHGB asli ada, namun proses dokumen sebelum terbit itu yang sedang kita cari,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu menetapkan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Kanedi (AK), Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan (KB), dan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono (WL) sebagai tersangka.

 

 

 

Exit mobile version