REALITAPOST.COM, BENGKULU — Janji Kampanye Helmi Hasan terkait akan menurunkan harga BBM mendapat respon dari sejumlah kalangan masyarakat kelas bawah. Pasalnya hal itu sangat tidak masuk akal dan terkesan mau membodohi masyarakat. Sebab kebijaan menaikan dan menurunkan harga bukan menjadi kewenangan Kepala Daerah melainkan kewenangan mutlak dari Kepala Negara yakni Presiden.
“Jadi kalaulah Pak Helmi Hasan yang konon katanya adik Menteri, kalau mau menurunkan harga BBM sebagaimana yang umbar-umbar ke publik dalam kampanye. Maka dia itu harus jadi presiden dulu, baru bisa. Kayaknya dia salah kamar ikut Pilkada serentak, semestinya ikut Pilpres biar lebih bom bastis lagi,” ujar Rewan tukang ojek pangkalan Lingkar Barat saat menanggapi pertanyaan media ini.
Sementara itu, Juru Bicara pasangan Rohidin-Meriani Benny Ardiansyah, SH, ikut mengomentari Apa yang disampaikan Helmi bentuk janji kampanye yang tidak mengetahui aturan baik aturan Undang-Undang, Peraturan Menterim Perda maupun Pergub.
“bukan bermaksud menggurui, tetapi Helmi Harus mengetahui bawah pentetapan harga BBM yang berlaku terlebih dahulu ada mandat PP No.55 Tahun 2016, ada PP No.12 Tahun 2019 yang menjadi dasar ada pengaturan pajak daerah di dalam Perda No.11 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, silahkan Helmi baca pada Pasal 30 yang memberikan kategori pengenaan pajak PPBKB antara lain Jenis Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) SUBSIDI atau Penugasan sebesar 5% dan Kategori Jenis Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor Non Subsidi 10 persen”, jelas Mantan Direktur Walhi Daerah Bengkulu ini.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang pajak daerah sebesar 10 persen itu untuk BBM Non Subsidi, bukan BBM Subsidi atau Pembantuan. Jadi dalam Perda tersebut dikuatkan kembali melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 8 (1) yang mengatur harga eceran jenis BBM umum dilakukan berdasarkan Harga Dasar ditambah PPN dan PBBKB dengan margin paling tinggi 10 persen dari Harga Dasar.
Dipasal 9 Peraturan menteri ini, diatur pula Menteri ESDM dapat menetapkan harga dasar jenis BBM Umum atau harga eceran Jenis BBM Umum dengan pertimbangan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian, stabilitas harga jual eceran dan ekonomi riil dan sosial masyarakat.
DItambahkan Benny, Selain Permen ESDM no 20 Tahun 2021, Helmi bisa baca Pasal 26 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pusat dan Daerah yang sangat jelas dan tegas mengatur tentang PBBKB 10% dan khusus BBM untuk Kenderaan Umum dapat ditetapkan 50% dari PBBKB.
“Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pusat dan Daerah itu dalam Pasal 26 ayat 3 Undang-undang mengamanahkan bisa menyesuaikan tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam Perda dalam rangka stabilisasi harga, tetapi harus melalui Peraturan Presiden, Bukan melalui Peraturan sekendak Helmi, jadi kalo dia mau menurunkan harga BBM, seharusnya helmi bukan calon Gubernur, harusnya berkampanye sebagai Calon Presiden, karena cuma presiden yang bisa merubah perda seperti diatur dalam undang-undang ini” sindir Benny Ardiansyah.
Terkait kelangkaan BBM di Pom Bensin, Benny juga menyampaikan saran agar Helmi Hasan kalo pergi ke pulau sumatera atau kemana-mana naik mobil agar bisa mengetahui bahwa kelangkaan bukan hanya terjadi di wilayah provinsi bengkulu saja.
“Helmi itu gak pernah berjalan keliling sumatera naik mobil, dia kan manja, kemana-mana naik pesawat, karena kalo dia pergi naik mobil, maka omongan soal tidak ada antrian BBM tidak akan ASBUN, karena kelangkaan BBM itu terjadi seluruh pulau sumatera, bahkan diseluruh penjuru negeri ini, jadi silahkan dia koreksi BPH Migas, pertamina dan PT. Patra Niaga sebagai pemegang tunggal pendistribusian, bukan sok mau jadi pahlawan” tutup Benny Ardiansyah.(ADV)