Inisial YF Oknum Polisi Polda Bengkulu Tersangka TPPU

Bengkulu, Realitapost.com — Oknum Polisi Polda Bengkulu inisial YF menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini terungkap dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Mabes Polri, melalui Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait kasus fraud perbankan pemerintah di Bengkulu yang melibatkan YF.

“Bahwasanya benar bahwa Kejati Bengkulu melalui Bidang Pidana Umum telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta atas nama, dengan inisial YF, oknum Polri yang berdinas di Polda Bengkulu,” ungkap Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal SH MH melalui Kasi Penkum, Ristianti Andriani SH MH.

Ristianti menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri menjerat tersangka YF dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Karena yang sebelumnya (TKD, red) sudah disidangkan dan merupakan pasutri, kemungkinan ada indikasi kerja sama atau ada dana yang mengalir. Biasanya kalau ada indikasi dan fakta yang timbul di persidangan, maka itu dapat menjadikan penyidik Kepolisian untuk mengembangkan siapa saja yang terlibat,” jelas Ristianti terkait korelasi TKD dan YF.(red)

Exit mobile version