banner 728x250
Blog  

KAPAL LAYAR ASING MASUK TANPA IJIN, LANAL BERSAMA KSOP DAN INSTANSI TERKAIT AKAN USIR DARI PELABUHAN BENGKULU

banner 120x600


Realitapost.com, Bengkulu –
Kapal Yacht berbendera Australia dengan  Nahkoda Robert Hossact masuk  dan lego jangkar di kolam pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu, Minggu (13/03/2022) tanpa mendapatkan ijin dari otoritas pelabuhan Pulau Baai dengan alasan cuaca buruk. Pada saat itu, KAL ( Kapal Angkatan Laut ) Ratu Samban II – 2 – 09 Lanal Bengkulu  tengah melaksanakan Patroli di perairan Bengkulu yang kemudian mendeteksi kehadiran kapal layar asing jenis yacht masuk Pelabuhan Bengkulu. Selanjutnya KAL Ratu Samban II – 2 – 09   melaksanakan Pemeriksaan sesuai dengan Standar Operating Prosedur (SOP) kedatangan kapal asing.  Bersama instansi terkait dilaksanakan pemeriksaan antara lain, pemeriksaan Kesehatan, perijinan kepelabuhan dan dokumen serta hal terkait lainnya.

Hasil pemeriksaan ditemukan bahwa  kapal jenis  Yacht berbendera Australia dengan  Nahkoda Robert Hossact ini masuk dan lego jangkar di pelabuhan Pulau Baai tanpa ijin.  Diketahui juga bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal tersebut dari Pelabuhan Sabang menuju Pelabuhan tujuan yaitu Padang, bukan menuju Bengkulu. 

Menurut keterangan Robert Hossact, dirinya menghubungi Syahbandar melalui radio untuk ijin berlabuh di Kolam Pelabuhan Pulau baai namun tidak ada jawaban sehingga mengambil keputusan sendiri tetap memaksakan masuk untuk berlabuh lego jangkar jelasnya.

Danlanal Bengkulu Letkol Laut (P) Yudi Ardian S.H, M.MaritimePol, M.A mengatakan bahwa benar ditemukan pelanggaran terhadap kapal yacht tersebut karena memasuki otoritas Pelabuhan Pulau Baai tanpa izin dari Syahbandar dan otoritas kepelabuhan, selain itu pelabuhan tujuan yang tercantum di dalam Surat Persetujuan Berlayar tidak sesuai.  

Danlanal juga menegaskan pihaknya dan Ksop kelas III Pulau Baai memberikan waktu 1×24 jam kepada Nahkoda Kapal Yacht Ractor 2001 ini untuk mengurus dan melengkapi dokumen serta surat kepelabuhan terkait, apabila tidak mengindahkan maka akan dipaksa untuk segera meninggalkan Kolam Pelabuhan Pulau Baai.

(PenLanalBku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *