Kejari Bengkulu Tengah Teken PKS Bersama BRI Cabang Bengkulu

Bengkulu Tengah, Realitapost.com — Dalam upaya menyelesaikan tunggakan nasabah, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bengkulu secara resmi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Rabu (12/2/2025).

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH, yang didampingi oleh Kasi Datun Kejari Bengkulu Tengah, Dwi Nanda Saputra, SH, MH, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk menangani permasalahan hukum terkait permasalahan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam membantu BRI menyelesaikan tunggakan nasabah.

“Kami akan menerapkan beberapa strategi, mulai dari menghimbau pihak yang memiliki kewajiban utang agar dengan kesadaran sendiri segera membayar, kemudian mengundang mereka untuk melakukan wawancara/klarifikasi terkait tunggakan hutang serta pernyataan komitmen mereka dalam menyelesaikan utang tersebut,” ujar Firman.

Di sisi lain, Pimpinan Cabang BRI Bengkulu, Tunjung Yudho Wahono, menegaskan bahwa mayoritas nasabah yang memiliki tunggakan adalah pelaku usaha. Selain itu upaya ini juga bagian dari edukasi terhadap nasabah.

“Kami berharap pihak Kejari Bengkulu Tengah dapat membantu dengan pemberian kuasa sebagai pengacara negara. Meskipun jumlah tunggakan tidak terlalu besar, kami ingin memberikan edukasi kepada nasabah agar lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban mereka,” jelasnya.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran nasabah dalam membayar utang mereka serta memperkuat sinergi antara BRI dan Kejari Bengkulu Tengah dalam menangani permasalahan hukum perdata di bidang perbankan khususnya pihak BRI Cabang Bengkulu dan jajarannya. Kerjasama ini juga tidak sebatas penyelesaian tunggakan hutang nasabah semata.

Lingkup kegiatan melingkupi kegiatan lainnya berupa Bantuan hukum, pendampingan hukum, pelayanan hukum, hingga kerjasama dalam kegiatan workshop, seminar, FGD dll. Ke depan selain kerjasama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pengacara Negara pada Kejari Bengkulu Tengah dapat bergandengan tangan dalam menjajaki peluang pendampingan hukum terhadap desa-desa dan BUMDesa di Bengkulu Tengah untuk memberikan fasilitas permodalan, dan fasilitas lainnya untuk membina usaha kecil dan menengah di Kabupaten Bengkulu Tengah.(Damar)

Exit mobile version