Bengkulu, Realitapost.com, — Berdasarkan fakta persidangan lanjutan dugaan fraud BSI cabang bengkulu yang digelar majelis hakim pengadilan negeri bengkulu yang diketuai Hakim Edi Sanjaya Lase, diketahui ternyata bukan hanya terdakwa Tiara kania Dewi mantan costumer service Bank Syari’ah Indonesia (BSI) cabang bengkulu saja yang diduga terlibat dalam penggelapan dana Rp 8 miliar milik para nasabah BSI Bengkulu.
Hal itu terlihat jelas dari keterangan para saksi di persidangan yang dibenarkan dan tidak dibantah apapun oleh terdakwa Tiara. Sebagai tindak lanjut dari fakta persidangan tersebut, Bareskrim mabes polri sebagai penyidik kasus tersebut kemudian per tanggal 30 Januari 2025 lalu, telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru atas nama tersangka berInisial YF oknum polri polda bengkulu.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, S,H, M. H, dalam keterangan persnya membenarkan bahwa bidang pidum kejati bengkulu telah resmi menerima SPDP terbaru kasus fraud BSI tertanggal 31 Januari 2025.
“Memang benar pada tanggal 31 Januari 2025, bidang pidum kejati bengkulu telah menerima spdp terbaru kasus fraud BSI atas nama tersangka inisial YF oknum polri polda bengkulu. Selanjutnya usai menerima spdp tersebut pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas dari penyidik subdit II dittipideksus Bareskrim mabes polri untuk diteliti oleh jaksa peneliti,”ujar Ristianti.
Ristianti menambahkan dalam spdp tersebut tersangka YF disangkakan pasal 63 ayat 1 undang undang perbankan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 kuhp dan pasal 3 dan pasal 5 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Untuk diketahui kasus tersebut bermula saat terdakwa Tiara kania Dewi menjadi costumer service BSI cabang bengkulu dari tahun 2019 januari 2024 melakukan manipulasi sejumlah deposito nasabah dengan tidak melaporkan pada perusahaan tempatnya bekerja. Selain itu, agar aksinya berjalan mulus terdakwa Tiara juga membuat buku tabungan ganda untuk diberikan apda nasabah dan satu lagi untuk dipegang oleh terdakwa. Perbuatan terdakwa membuat para nasabah/korban dirugikan hingga Rp 8 miliar.(red)