REJANG LEBONG – Dunia pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu kembali mendapatkan tamparan keras dan telah mencoreng nama baik Rejang Lebong dimata masyarakat. Kasus asusila di daerah itu kembali memakan korban yang merupakan anak dibawah umur. Korban diduga dicabuli oleh oknum Kepala SDN 17 Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan berinisial SN.
Atas dugaan perbuatan pelaku tersebut, kini pihak keluarga korban telah resmi menempuh jalur hukum dan tidak ada kata damai demi mendapatkan rasa keadilan dimata penegak hukum atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku bejat tersebut.
Ditemui wartawan, Selasa pagi (10 Oktober 2017), di kediaman rumah korban Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan, Siti Khotimah atau yang akrab disapa “Timoi” terlihat kurang sehat atas kasus yang dialami anak kesayangannya tersebut. Meski kurang sehat ia tetap memberikan keterangan terkait kasus yang dialami anaknya.
“Saya terus terang tidak bisa banyak bicara karena semua masalah yang menimpa anak kami ini sudah sepenuhnya saya serahkan kepada pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan pihak pendamping dari KPAI Rejang Lebong,” tutur Timoi dengan muka murung.
Sementara itu, Pengacara korban, Kristian, saat dihubungi via seluler, membenarkan permintaan keluarga korban untuk tetap membawa kasus ini melalui jalur hukum. Bahkan, sesuai dengan hasil laporan resmi pihak keluarga korban di Kepolisian beberapa waktu lalu sudah memberikan angin segar atas langkah cepat penyidik yang telah menetapkan pelaku dugaan pencabolan oknum Kepala SDN 17 sebagai tersangka.
“Kini kami belum tahu perkembangan hasil penyidikan dari Kepolisian. Karena kami dan pihak keluarga telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik. Tentu kami yakin mereka bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oknum Kepala Sekolah SDN 17 berinisial SN,” tuturnya.[**/E01]