Realitapost.com, Bengkulu – Kemenkumham Bengkulu, mengusulkan Remisi Umum bagi 1280 narapidana kepada Menteri Hukum dan Ham melalui Dirjen Pemasyarakatan.
Remisi Umum atau pengurangan masa pidana merupakan hak narapidana yang telah berkelakukan baik selama menjalani pembinaan yang diberikan setiap Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Humas Kemenkumham Bengkulu Kadiv Lapas Ika menjelaskan jika mendapat remisi ada 13 orang yang akan langsung bebas Jumlah penghuni Lapas/Rutan seluruh bengkulu hari ini 2.642 orang.
Persyaratan utk mendapat remisi :
1. Telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan.
2. Berkelakuan baik tidak melanggar tata tertib dan tidak tercatat dalam register F.
Sementara untuk narapidana dengan kasus2 tertentu seperti narkoba, korupsi, serta kejahatan transnasional lainnya, selain syarat2 diatas juga ada syarat tambahan lainnya :
– sudah membayar denda dan uang pengganti
– surat keterangan dari penyidik bahwa yang bersangkutan bekerja sama dalam membantu membongkar perkara tindak pdana yang dilakukan nya (Justice colaborator)
Usulan ini di kirim kemarin tgl 5 Agustus 2021. Dan kami menunggu surat keputusan Remisi yang akan disampaikan pada tgl 17 Agustus 2021