banner 728x250

Ketua DPD REI Bengkulu Syamsu Ihwan Minta Tinjau Ulang Perda RTRW Di Kawasan Merah Putih

banner 120x600

Bengkulu, Realitapost.com — Organisasi perumahan Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Bengkulu secara langsung meminta Pemerintah Kota Bengkulu meninjau ulang Perda RTRW yang mengatur aturan pengembangan kawasan perumahan di Kawasan Pemukiman Merah Putih Pekan Sabtu. Sejauh ini Perda RTRW dikawasan Merah Putih memang tidak boleh dibangun perumahan melainkan hanya diperuntukkan Perdagangan dan Jasa.

Sebab REI Bengkulu menilai aturan Perda RTRW Pemerintah Kota saat ini dimana batas Garis Sempadan Bangunan (GSB) dikawasan tersebut adalah 150 meter kiri dan kanan membuat pihak pengembang tidak bisa lagi melakukan pengembangan perumahan KPR bagi warga Kota Bengkulu. Sehingga bukan tidak mungkin pihaknya akan mengalihkan pengembangan kawasan pemukiman di daerah penyangga Kota Bengkulu seperti Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.

“Makanya tadi kita sampaikan kepada pak Walikota melalui Dinas PUPR Kota Bengkulu untuk meninjau ulang dengan mengurangi ketentuan GSB dari yang 150 meter kirin dan 150 meter kanan, bisa menjadi 50 meter kiri dan 50 meter kanan. Sehingga kawasan komplek Merah Putih bisa ramai penduduk mulai dari Nakau, Sebakul, Betungan dan Simpang Kandis. Jadi harapan kami itu agar bisa ditinjau ulang lah,” ujar Syamsu Ihwan atau yang akrab disapa Iwan Ladung, belum lama ini kepada media.

Jika Pemkot bersedia mengabulkan keinginan REI, dia mengklaim pihak pengembang bisa membangun ribuan unit rumah subsidi untuk masyarakat dan dipastikan kawasan Merah Putih sekitarnya akan padat penduduk.”Apalagi kami pengembang ini tanpa disuruh bila itu ada lahan untuk pengembangan perumahan pasti kami beli,” jelasnya.

Disisi lain terkait perkembangan penerapan penggratisan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesuai instruksi pemerintah pusat. Dia mengaku langkah tepat dan cepat langsung disambut Kepala BPKAD Kota Bengkulu yang sejalan dengan SKB tiga menteri.

“Jadi dampak itu akan mempengaruhi PAD. Sehingga nanti kita sama-sama berfikir dan membahas bagaimana PAD di Kota Bengkulu bisa meningkat meski aturan penggratisan PBB dan BPHTB ini dijalankan. Nanti kita akan bahas lebih lanjut dengan Walikota untuk menemukan formula yang tepat dan menguntungkan masyarakat,” jelas Ihwan.(Damar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *