Korupsi Rp 6 M, Kacab Bank Bengkulu Mega Mall Resmi Jadi Tersangka

Bengkulu, Realitapost.com — Kepala Cabang Bank Bengkulu Mega Mall berinisial FD akhirnya resmi menjadi tersangka dalam dugaan korupsi senilai Rp 6 milliar.

Hal itu setelah pihak Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan FD tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Bengkulu Cabang Mega Mall Kota Bengkulu yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 6,7 miliar lebih.

Tersangka adalah oknum Pegawai BPD Bank Bengkulu yang merupakan Kepala Cabang Bank Bengkulu Mega Mall inisial FD.

“Telah menetapkan tersangka satu orang yang merupakan Kepala Cabang. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Kajari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, di Kejari Bengkulu, Kamis (17/4/2025).

Kajari menegaskan bahwa, kerugian negara yang terjadi pada dugaan korupsi di BPD Bank Bengkulu Rp 6 miliar lebih. Diduga uang tersebut digunakan untuk main judi online (Judol).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tingkat penyelidikan sampai penyidikan semua dilakukan untuk permainan judi online,” jelas Kajari Bengkulu.

Kajari Bengkulu menyatakan bahwa tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu guna mempermudah proses penuntutan dan untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lainnya.(damar)

Exit mobile version