KPUD Pesibar Tanggapi Dugaan PPS Jadi Pengurus Parpol

PESISIR BARAT, KRUI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, angkat bicara soal informasi adanya dugaan salah satu penyelenggara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan bernama Epan Sugandi menjadi pengurus partai politik (Parpol).

Dihubungi wartawan online ini, Ketua KPUD Pesisir Barat (Pesibar), Yurlisman, S.Ag, MM, melalui Divisi Hukum, Yulyanto, Sabtu siang (09 Febuari 2019), menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui informasi tersebut dari media ini realitapost.com. Atas masalah ini, pihaknya mengucapkan terima kasih dan akan segera menelusuri kebenaran informasi yang sudah tersebut.

“Kita pastikan bila ada pelapor dan terlapor akan segera ditindaklanjuti. Karena kita tidak ingin ada penyelenggara Pemilu mulai dari KPU hingga tingkat bawah yakni PPK dan PPS terlibat sebagai pengurus atau pun anggota Partai Politik (Parpol). Untuk itu sekali lagi kita tegaskan kami sebagai pihak pengambil keputusan akan menjalankan tugas sesuai aturan tanpa ada pihak yang terzolimi. Artinya, Jika informasi ini benar dan terlapor terbukti maka kita pastikan yang bersangkutan kita berhentikan dari tugasnya,” tegasnya.

Ia menilai informasi ini mirip saat KPUD Pesibar melaksanakan proses seleksi petugas PPS dan KPPS tahun 2017. Kala itu, ada ratusan calon yang dilaporkan terlibat sebagai anggota atau pun pengurus parpol. Saat dilakukan klarifikasi ternyata banyak diantara mereka tidak tahu nama mereka masuk sebagai anggota dan pengurus parpol, makanya dalam tahapan seleksi panitia meminta semua peserta calon yang lolos menandatangani surat pernyataan tidak terlibat baiks ebagai anggota atau pengurus parpol.

“Surat pernyataan itu mereka tandatangani diatas materai. Jadi kalau saat ini masih ada temuan terkait hal itu kami akan menelusurinya,” tegasnya.

Penulis : Ruskan

Editor : Dian Marfani
Exit mobile version