Lagi, Staf PPTK dan PPTK Perjalanan Dinas Jadi Tersangka Korupsi DPRD Bengkulu

BENGKULU, REALITAPOST.COM – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas, dan sejumlah perkara lainnya di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.

Kedua orang tersangka tersebut yaitu staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Lia Fita Sari dan PPTK perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Rozi Marza.

“Ya, hari ini ada dua orang kita tetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu,” kata Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani dihadan banyak media, Kamis, 10 Juli.

Ia menyebut kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di lokasi yang berbeda seperti Lia Fita Sari dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bengkulu dan Rozi Marza di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Bengkulu.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD), dan sejumlah perkara lainnya di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.

Kelima tersangka tersebut yaitu mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Dahyar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Provinsi Bengkulu Rizan Putra Jaya, Ade Yanto Pratama, dan Rely Pribadi yang merupakan pembantu Bendahara di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Kelima tersangka tersebut akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bengkulu selama 20 hari ke depan.

Kelima tersangka tersebut melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan/atau pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Meskipun penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain atas kasus korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan guna mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Exit mobile version