REALITAPOST.COM, BENGKULU – Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, S.Sos., M.M., menyoroti belum dibayarkannya gaji 22 Pegawai Tidak Tetap (PTT) Rumah Sakit Tino Galo (RSTG) Kota Bengkulu selama empat bulan.
Ia menilai kondisi tersebut tidak adil, mengingat para tenaga medis tersebut telah bekerja penuh membantu rumah sakit, termasuk dalam masa akreditasi.
“Kami sudah melakukan hearing bersama pihak Pemkot Bengkulu, BKPSDM, Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, dan pihak RSTG. Dari hasil hearing itu, kami minta Bagian Hukum menindaklanjuti, dan informasinya sudah diteruskan ke Inspektorat,” ungkap Bambang.
Menurut Bambang, anggaran untuk pembayaran gaji 22 PTT tersebut sebenarnya sudah tersedia di RSTG.
Hanya saja, permasalahan muncul akibat kelalaian manajemen rumah sakit sebelumnya yang tetap mempekerjakan tenaga kontrak tanpa memperhatikan aturan baru dari pemerintah pusat.
“Direktur waktu itu memperkerjakan 22 orang PTT karena alasan kebutuhan mendesak rumah sakit sedang persiapan akreditasi dan kekurangan tenaga medis. Mereka bekerja sesuai tupoksi selama empat bulan, termasuk di bulan puasa, tapi sampai sekarang belum dibayar,” jelasnya.
Bambang menyebut, meski sempat diterbitkan Surat Keputusan (SK) untuk para PTT tersebut, dokumen itu kemudian dicabut kembali hanya dalam hitungan hari.
Akibatnya, status kepegawaian mereka menggantung, dan pembayaran gaji terhambat.
“Ini jadi catatan penting, mereka bekerja, bahkan rela meninggalkan keluarga di bulan puasa dan lebaran demi membantu rumah sakit. Tapi justru gajinya tidak dibayar, padahal anggarannya ada,” tegas Bambang.
Ia menilai, Pemkot Bengkulu tidak boleh lepas tangan atas permasalahan ini. Meski ada regulasi dari pemerintah pusat yang membatasi pembayaran gaji PTT setelah Februari 2025, Bambang menegaskan bahwa kondisi lapangan harus menjadi pertimbangan.
“Kalau waktu itu mereka tidak bekerja, bagaimana proses akreditasi bisa berjalan? Pelayanan ke masyarakat bisa terganggu. Jadi, ini harus dicarikan solusi. Tidak besar jumlahnya sekitar Rp150 juta untuk 22 orang, tapi itu hak mereka,” kata Bambang.
Pihaknya meminta agar Pemkot Bengkulu melalui Inspektorat dan BPK segera memberikan telaah hukum untuk mencari jalan agar gaji para PTT tersebut dapat dibayarkan.
“Ini soal kemanusiaan dan keadilan. Mereka sudah bekerja, maka haknya harus diterima,” tutup Bambang.
Sementara itu, Direktur RSTG Kota Bengkulu drg. Fitri Tiarsari Adriarti ketika dikonfirmasi dan dihubungi RB tidak merespon.(red)

















