banner 728x250
Blog  

Masyarakat Pekon Sukamarga Tempuh Jalur Hukum

banner 120x600

REALITAPOST.COM, PESISIR BARAT – Dipicu Marak nya pemberitaan di media cetak dan online beberapa waktu lalu dan adanya Oknum yang mengatas namakan masyarak Pekon Sukamarga, mendesak DPRD dan pemerintah kabupaten pesisir barat dalam hal ini Bupati untuk segera melantik peratin terpilih pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat yang membuat masyarakat pekon Sukamarga gerah hingga menempuh ke jalur hukum.

Menurut Azhar salah satu perwakilan Pekon Sukamarga, mengatakan, masyarakat pekon sukamarga khususnya pendukung seluruh calon peratin yang dikalahkan Mat Zainan Hariri, menyadari dan menerima kemenangan Peratin terpilih nomor urut 02 dan berharap dalam kepemimpinannya bisa mengayomi, menyatukan, memajukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pekon hingga tiada keterkotak kotakan

“mantan pendukung calon peratin no urut 1,2,3 dan 4 hingga terwujudnya sistem demokrasi dari tingkat pekon di bumi para Saibatin dan para ulama yang di cintai ini,” ungkap Azhar.

Lanjutnya akan tetapi semua itu hanya menjadi isapan jempol semata, bagaimana tidak belum saja dilantik peratin terpilih sudah mulai memanfaatkan pengaruhnya di hadapan DPRD dan PEMKAB pesibar, menuntut untuk segera di lantik seolah olah tidak ada permasalahan yang terjadi.

Padahal dalam hitungan menit dari penghitungan suara suasana TPS menjadi sunyi tanpa adanya perdebatan saat Panitia dan keempat saksi di pertanyakan terkait keabsahan identitas pemilih atasnama YUSTORI dan YULNASURI. Sehingga terjadi sanggahan dan tidak lengkapnya ke empat saksi Panitia pelaksana, dan LHP yang menandatangani hasil penghitungan suara. ditambah lagi jika tidak ancamannya masyarakat Pekon Sukamarga akan turun unjukrasa alias DEMO bila tidak segera di adakan pelantikan.

Kejadian yang sebenarnya pro dan kontra di kalangan masyarakat pekon sukamarga dampak pilihan masih sangat tinggi, kami menyadari apapun permasalahan pasti bisa di selesaikan dengan musyawarah, akan tetapi sebaliknya yang terjadi, hal ini yang membuat kami gerah dan menggiring kami untuk menempuh jalur hukum.

Pasalnya didalam penundaan pelantikan merupakan permohonan masyrakat mengingat 2019 merupakan tahun politik agar pekon sukamarga jauh dari kontaminasi dan intimidasi perpolitikan 2019 terindikasi adanya tuntutan pelantikan sangat nampak sekali adanya pihak pihak lain.

Pihaknya menempuh jalur hukum karna sesungguhnya dari proses pemilihan dan adanya fakta yang kemenangan Mat Hainan Hariri juga terkesan dipaksakan. Diduga adanya pelangggaran yang di buktikan dengan pemalsuan identitas No KK dan No induk KTP atas nama YUSTORI dan YULNASURI Merupakan Kakak Kandungnya yang sudah berdomisili di pulau jawa padahal kami masyarakat tau betapa disiplin tegasnya M,ZAINAN HARIRI.

Dalam rapat kepanitian sehingga banyak warga juga menjadi korban tidak bisa memberikan hak pilihnya meski mempunyai data identitas sebagai warga akan tetapi tidak terdaftar di dalam DPT tapi justru kakak kandungnya yang tidak terdaftar sebagai warga masyarakat pekon sukamarga malah bisa memilih katanya.

Parahnya lagi M,ZAINAN HARIRI H -1 di saat Panitia dan seluruh lapisan masyarakat mengetahui H -3 merupakan hari tenang bagi seluruh calon untuk tidak berkampanye akan tetapi beliau dengan berapi api dan semangatnya “door to door” alias dari pintu ke pintu mendatangi warga mengingatkan untuk besok jangan lupa pilih saya kalaupun tidak bisa semua agar bisa untuk di bagi suara dan dukungannya.

Begitu juga dari pihak pendukungnya sangat ketat sekali dalam pengawasan pelaksanaan supaya tidak terjadi kecurangan Seperti yang di lakukan SUHADI di TPS saat masih berjalannya proses pencoblosan Sempat menarik perhatian warga hingga tertundanya waktu pencoblosan, di saat kawanan siswa yang masih mengenakan seragam sekolah akan memberikan hak pilih di bilik suara di berhentikan oleh SUHADI dan mempertanyakan ke absahannya kepada panitia.

Ia menambahkan, untuk itu kami selaku warga masyarakat pekon sukamarga meminta kepada bupati kabupaten pesisir barat bapak DR DRS H AGUS ISTQLAL SH MH untuk meninjau kembali rencana pelantikan karena calon peratin terpilh M.ZAINAN HARIRI terindikasi melanggar surat pernyataannya sebagai calon peratin pada tanggal 20 juli 2018 yang merujuk kepada peraturan menteri dalam negeri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan peraturan menteri dalam negeri 112 tahun 2014 tentang pemilhan kepala desa huruf g pasal 21 nomor 3.

“kami mohon Kepada penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk memproses indikasi pemalsuan identitas sebagai mana tercantum dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas Demi terwujud dan tegaknya peraturan dan perundang undangan, pemimpin yang jujur dan transparan di bumi para saibatin dan para ulama yang kami cintai ini,” pungkasnya.

Penulis : Ruskan
Editor : Dian Marfani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *