REALITAPOST.COM, BENGKULU – Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Yudi Harzan, menegaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu telah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di internal partai.
Menurut Yudi, SK Plt tersebut sempat diprotes oleh sejumlah pihak. Namun ia memastikan bahwa keputusan itu diambil melalui rapat harian terbatas DPD Golkar Provinsi Bengkulu serta telah dikoordinasikan dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
“Penetapan Plt sudah melalui mekanisme yang benar. Kami juga telah mengantongi izin tertulis dari DPP Partai Golkar yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Jadi secara organisasi, SK tersebut sah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, masa berlaku SK kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Bengkulu sebelumnya telah berakhir pada Desember 2025. Oleh karena itu, penunjukan Plt menjadi langkah organisatoris untuk memastikan roda kepemimpinan tetap berjalan.
Lebih lanjut, Yudi menyebutkan bahwa tugas utama Plt Ketua saat ini adalah mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kota Bengkulu. Agenda Musda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 25 April 2026 dan telah mendapat persetujuan dari DPD Provinsi.
“Seluruh tahapan dan jadwal Musda sudah disusun oleh pengurus di tingkat kota. Tugas Plt tinggal melaksanakan sesuai rencana,” ujarnya.
Menanggapi tudingan adanya intervensi dari DPD Provinsi, Yudi membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa proses Musda sepenuhnya diserahkan kepada DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, termasuk dalam hal penjaringan dan pendaftaran calon ketua.
“Kami tidak mengintervensi. Proses pendaftaran akan dibuka secara terbuka dan siapa pun yang memenuhi syarat dipersilakan maju. Jika tidak memenuhi syarat, akan dikembalikan kepada panitia Musda di tingkat kota,” jelasnya.
Dengan demikian, Yudi meminta seluruh kader untuk memahami bahwa seluruh proses yang berjalan saat ini telah sesuai dengan aturan organisasi dan mekanisme partai.

















