banner 728x250

Paripurna Dewan: APBD Kepahiang Masih Defisit

banner 120x600

Realitapost.com, Kepahiang – DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna penyampaian nota keuangan Rancangan APBD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2020 diruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang (16/10/2019)

Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Windra Purnawan,SP dengandidampingi Wakil Ketua 1 Andrian Defandra,M.Si dan Wakil Ketua II Drs.H.Thobari Mu’ad,SH berikut 20 anggota DPRD ini dibuka secara resmi,hadir pada rapat paripurna Bupati Kepahiang yang diwakili Wakil Bupati Neti Herawati,S.Sos, unsur Forkopimda, kepala instansi vertikal,kepala OPD,Camat,lurah dan kepala Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Kepahiang.

Dibacakan oleh Sekretaris DPRD Roland Yhudistira,M.Si surat masuk dari sekretaris daerah No.188.342/189/Bag 9/2019 tanggal 10 Oktober 2019 yang ditujukan ke Bapemperda tentang 2 Rancangan Perda yang telah dievaluasi Gubernur Bengkulu yaitu Raperda tentang perubahan Perda no 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Perubahan atas Perda No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi perijinan tertentu,kedua tersebut telah disempurnakan selanjutnya sesuai dengan mekanisme pembentukan Perda harus dilaporkan dalam Paripurna untuk mendapatkan Surat Keputusan DPRD yang telah dibacakan Sekretaris DPRD.

“Adapun struktur APBD kabupaten Kepahiang tahun 2020 adalah sebagai berikut,Pendapatan Daerah Rp.779.734.932.229,05 , Belanja Daerah Rp.875.194.2017.203,71, Pembiayaan Netto Daerah Rp.7.933.606.000,00 Dapat dijelaskan pembiayaan netto ini belum dapat menutup defisit,oleh karena itu dalam pembahasan selanjutnya dapat mendapatkan solusi,” Neti Herawati.

Disampaikan Ketua DPRD Windra Purnawan setelah menerima Nota keuangan yang telah disampaikan Wakil Bupati ini selanjutnya akan diserahkan kepada fraksi-fraksi DPRD untuk mendapatkan pemandangan umum dari masing-masing fraksi dalam Paripurna selanjutnya.

Untuk diketahui Rancangan Perda APBD 2020 ini disusun Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 33 tahun 2019,program dan kegiatan yang disusun tetap berpedoman pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama beberapa waktu yang lalu,Windra Purnawan.(beni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *