banner 728x250
Blog  

Pemprov Bengkulu Keluarkan SE Larangan Mudik Lebaran 2021

banner 120x600

Realitapost.com, Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tidak hanya mengeluarkan larangan bagi ASN untuk melakukan mudik lebaran, tetapi juga melarang ASN mengambil cuti saat lebaran. Kebijakan tersebut untuk menindaklanjuti penetapan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo, yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Senin (3/5).

Kepala BKD Provinsi Bengkulu Diah Irianti mengatakan, Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini diingatkan Diah, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu sangat dilarang menambah libur saat lebaran, termasuk mengambil cuti. Pihaknya hanya memperbolehkan ASN untuk libur pada cuti bersama yang telah ditetapkan serta libur nasional yang telah ditetapkan sesuai dengan kalender nasional.

“Terkait larangan mudik bagi ASN pada tahun ini, ASN juga dilarang untuk melakukan cuti. Yang ada hanya cuti bersama sesuai dengan kalender nasional,” kata Diah.

Diah juga menambahkan, setelah libur cuti bersama dan libur nasional ASN diwajibkan kembali masuk bekerja menjalani aktivitas seperti biasanya, pada Senin (17/5), dikarenakannya ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu harus sudah kembali bekerja.

“Cuti bersama itukan tanggal 12 Mei 2021 dan libur lebaran pada tanggal 13 dan 14 Mei itu yang ada di kalender nasional. Tanggal 15 Mei itu masih masuk dalam libur lebaran hari kedua. ASN dilarang untuk tambah libur dan ambil cuti bekerja,” pungkas Diah.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *