banner 728x250
Blog  

Pencuri TBS PT SIL Ketahun Diciduk

banner 120x600

Realitapost.com, Bengkulu Utara – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara senin siang (20/12/2021) berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian TBS (Tandan Buah Sawit) kelapa sawit milik PT SIL KETAHUN. Pelaku ialah PR (20) pemuda Dusun Limas Jaya Desa Air Sebayur Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH membenarkan penangkapan pelaku pencurian TBS tersebut. Ia menjelaskan TKP ialah Tempat Penampungan Hasil ( TPH ) TBS Kelapa sawit di lokasi Afdeling 6 Blok L1.05 PT SIL Kebun I Ketahun Dusun Simpang Batu Desa Air Sebayur Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara yang terjadi awal november lalu.

“ini merupakan pelaku yang kedua. Untuk pelaku sebelumnya PJ berkas telah diterima pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 ( satu ) unit kendaraan roda empat berupa carry futura pick up warna hitam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Diketahui sebelumnya pada hari Senin tanggal 01 November 2021 sekira jam 15.00 Wib, pada saat Security atas nama NOVAN dan ROBI DIYANTO melaksanakan patroli diseputaran Afdeling 6 Kebun 1 PT SIL Ketahun, untuk melakukan pengecekan hasil panen, ketika sampai di TPH ( Tempat Penampungan Hasil ) TBS Kelapa sawit sekira jam 19.30 Wib tepatnya dilokasi Afdeling 6 Blok L1.05 PT SIL Kebun I Ketahun Dusun Simpang Batu Desa Air Sebayur Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara, security melihat adanya dua orang yang mencurigakan dalam posisi sedang menaikkan buah yang sudah di lokasi TPH kedalam mobil pick up warna hitam, jenis carry futura .

Atas hal tersebut security langsung menghampiri kedua orang tersebut, ternyata mereka sedang melakukan pencurian, saat itu security berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengaku bernama PJ, akan tetapi untuk pelaku lainnya PR telah berhasil melarikan diri.

Akibat kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut, pihak PT SIL mengalami kerugian sebanyak TBS Kelapa sawit 55 tandan dengan berat sekira 800 kilogram, dan kerugian material sebesar Rp. 2.352.000,00.(humaspolda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *