Pendaftaran DPD Dan DPRD Provinsi Mulai Dibuka

Kantor KPU Provinsi Bengkulu menjadi tempat pendaftaran calon DPD dan DPRD Provinsi Bengkulu.(Foto:Istimewah/Realitapost.com)

BENGKULU, REALITAPOST.COM — Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Provinsi Bengkulu dan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu mulai dibuka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan mulai menerima pendaftaran calon tersebut pada tanggal 1-14 Mei mendatang.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni SE mengatakan, berkas pendaftaran calon DPD RI dan bakal calon DPRD Provinsi wajib diserahkan ke Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu.

“Waktu dan tempat pendaftaran sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi Bengkulu,” kata Emex dihubungi wartawan ini.

Dijelaskannya, calon DPD RI yang bisa melakukan pendaftaran ada 12 orang. Karena 12 orang tersebut sebelumnya sudah memenuhi syarat minimal dukungan 2 ribu KTP.

Yakni, Ahmad Kenedi, Def Tri Hardianto, Destita Khairilisani, Elisa Ermasari, Imron Rosyadi, Leni Haryati John Latief, Patrice Rio Capella, Rahiman Dani, Sultan Baktiar Najamudin, Edi Agusdin, Abdul Kharis Ma’mun dan Andrian Wahyudi.

“Silakan nanti untuk menyerahkan seluruh persyaratan dokumen pendaftaran calon anggota DPD RI,” tambahnya.

Ada pun dokumen yang dilampirkan ke KPU Provinsi seperti data profil calon, surat pendaftaran, surat pernyataan pendaftaran, data dan dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023.

Sementara itu untuk bakal calon DPRD Provinsi Bengkulu harus mendapatkan dukungan dari partai politik. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, kabupaten dan kota. Nantinya, parpol akan mengajukan nama-nama bakal calon yang akan duduk di kursi DPRD Provinsi Bengkulu.(Damar/Dian Marfani)

Exit mobile version