Rejang Lebong, Realitapost.com – Terkait dugaan penggelapan uang bantuan PKH yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH.
Kades Kasi Kasubun Kabupaten Rejang Lebong, Sudarmono beberapa waktu lalu, mendampingi warga Desa Kasi Kasubun sudah melaporkan ke Polresta Rejang Lebong.
“Ya saya mendampingi warga untuk meminta keadilan, yang dimana baru ditemukan warga saya penerima manfaat PKH tetapi uangnya ditilep oleh oknum pendamping itu sendiri,” ujar ia
Dari data rekening koran yang dikeluarkan oleh pihak bank BRI sendiri itu nominal nya bervariasi dari Rp 8 juta hingga ada yang Rp 15 juta.
Tercatat direkening koran tersebut dari tahun 2017 sampai dengan 2021 uang merka itu sudah dicairkan oleh oknum pendaming PKH, tetapi dari pertama terdaftar di PKH, hingga saat ini ke tujuh warga tersebut tidak mendapatkan haknya dengan sebagaimana mestinya
Tambah Sudarmono, terkait laporan penggelapan uang bantuan tersebut itu. Baru yang terkuak baru 7 orang yang belum terima bantuan yang sudah dicairkan. Sedangkan saat ini warga yang mendapatkan PKH itu kurang lebih berjumlah 100 orang. Sehingga tidak menutup kemuningkan akan ada yang melapor lagi karena ada yang sudah lama tidak menerima.
“Jadi besar harapan saya untuk keterlibatan pihak aparat penegak hukum, untuk membantu menguak kasus-kasus ini.
Karena banyak warga saya yang dirugikan, bukan hanya warga saya aja, kasus serupa juga seperti di Belumai ll dan lain-lain,” jelasnya.
Sambung ia, untuk berkas laporan kerugian warga desa Kasi Kasubun sudah diterima secara lisan oleh bagian Tipiter Polres Rejang Lebong.
Namun salah satu unit Tipiter Polres Rejang Lebong yang berpakaian rapih memakai baju putih lengan panjang dan bercelana panjang hitam berambut pendek, mengatakan senin (18/10) kepada media, untuk berkas laporan kami terima secara lisan, karena sudah menyangkut tindak pidana korupsi.
Maka kami sarankan untuk langsung menyerahkan berkas laporan tersebut ketipikor Polres Rejanglebong,”jelas unit Tipiter.(Beni)