banner 728x250
Blog  

Perda Pengelolaan Pasar Rakyat Kepahiang Disahkan

banner 120x600

Realitapost.com, KEPAHIANG,- Setelah melalui pembahasan yang melibatkan banyak pihak akhirnya Raperda pengelolaan Pasar Rakyat yang merupakan Raperda inisiatif DPRD dalam peningkatan perekonomian masyarakat serta mempermudah pengelolaan Pasar Rakyat dikabupaten Kepahiang disahkan menjadi Perda. P

keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang yang digelar diruang sidang utama kantor DPRD pada senin (25/10/2021). 

Rapat Paripurna Yang dihadiri Wakil Bupati Kepahiang H.Zurdi Nata,S.IP, Dandim 0409 RL Letkol.Inf.Trisnu Novawan, Kajari Kepahiang Ridwan, SH, Kabagren Polres Kepahiang AKP. Sosi Anwar, Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang Anton Alexander, SH, Ketua Pengadilan Agama Kepahiang M. Yuzar, S. Ag. MH, kepala instansi vertikal, direktur BUMD, dan Kepala OPD

Juru bicara pansus III DPRD yang melakukan pembahasan Raperda pengelolaan Pasar Rakyat Ansori M mengatakan bahwa Kabupaten Kepahiang menjadi pelopor pertama di indonesia yang mengesahkan Raperda tentang pengelolaan Pasar Rakyat. 

” Adanya perubahan aturan oleh pemerintah pusat dengan lahirnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan dan Permendag Nomor 21 tahun 2021 tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan merupakan dasar kewenangan pemkab Kepahiang dalam melakukan pengaturan dibidang perdagangan khususnya tentang Pasar Rakyat,” Kata juru bicara pansus Ansori M. 

Dia menjelaskan mekanisme pembahasan Raperda pengelolaan Pasar Rakyat telah dilakukan dengan melibatkan banyak pihak diantaranya dinas perdagangan koperasi dan UKM, Satpol PP dan Damkar, bagian Hukum setda, tenaga ahli, perancang perundangan, Lurah dan kepala desa serta pemangku kepentingan lainnya guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas. 

“Kita (pansus) bersama stakeholder dan tenaga ahli telah melakukan perumusan ulang Raperda dengan penyesuaian pada peraturan perundangan diatasnya agar tidak bertentangan (lex superiore derogate lex inferiori), ” jelas juru bicara pansus Ansori, M. 

Selanjutnya Bupati Kepahiang Dr. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU dalam pendapat akhirnya menyatakan persetujuan atas Raperda pengelolaan Pasar Rakyat menjadi Peraturan Daerah. 

” Pada prinsipnya berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan eksekutif dan legislatif terhadap Raperda pengelolaan Pasar Rakyat dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda,” Kata Bupati Hidayatullah Sjahid. 

Dia menambahkan dengan adanya peraturan daerah kabupaten Kepahiang tentang pengelolaan Pasar Rakyat ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan mempermudah pengelolaan Pasar Rakyat yang ada di kabupaten Kepahiang. 

” Perda ini merupakan perwujudan dari ekonomi kerakyatan yang dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi menuju kesejahteraan masyarakat, “harap Bupati Hidayatullah Sjahid. 

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan, SP yang memimpin rapat paripurna dengan didampingi Wakil Ketua 1 Andrian Defandra, M.Si menyampaikan penghargaan setinggi tingginya kepada Bupati Kepahiang yang telah menyetujui pengesahan rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.

“Terima kasih kepada Bupati Kepahiang yang telah menyetujui pengesahan Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat dan rekan-rekan anggota Pansus beserta segenap stakeholder yang telah bekerja keras melakukan pembahasan Raperda,”sampainya.

Dia menambahkan lahirnya perda pengelolaan pasar rakyat ini dapat menjadikan pengelolaan pasar rakyat menjadi lebih baik dan tentunya memberikan peningkatan pendapatan asli daerah bagi kabupaten kepahiang.tutup ia.(ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *