berita realitapost

Perkara 9 Tersangka Korupsi Kredit Bank Raya Dilimpahkan ke Pengadilan

BENGKULU — Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyerahkan berkas perkara dan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit bank ke PT Desaria Plantation Mining (DPM).

Acara di Aula Kejati Bengkulu malam Kamis dihadiri tersangka yang mengenakan rompi oranye, didampingi pengacara.

Tersangka: Sartono (mantan Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro), Zuhri Anwar (karyawan bank), Faris Abdul Rahim (mantan Direktur Bisnis), | Komang Sudiarsa (mantan Dirut), Swasti Dian Anggraini (Kepala Divisi Analisis Risiko), Novel Jackson Rajaguguk (Kepala Divisi Pengendalian Risiko), Raharjo Sapto Ajie (pemilik PT DPM), dan Novita Sumargo (Direktur PT DPM).

Kredit Rp 119 miliar untuk perkebunan sawit dialihkan, menyebabkan kerugian negara Rp 1,3 triliun, termasuk kerusakan lingkungan. Penyimpangan melibatkan kolusi internal bank dan PT DPM, lemahnya pengawasan.

Raharjo Sapto Ajie (pemilik PT DPM), dan Novita — Sumargo (Direktur PT DPM). C Kredit Rp 119 miliar untuk perkebunan sawit dialihkan, menyebabkan kerugian negara Rp 1,3 P triliun, termasuk kerusakan lingkungan. & Penyimpangan melibatkan kolusi internal bank 4 dan PT DPM, lemahnya pengawasan.

15 jaksa penuntut umum dari Kejati Bengkulu dan LC Kejari Kaur siap. Belum ada restitusi. Kasus 4 melanggar UU Tipikor, jo KUHP. Persidangan di PN Bengkulu diharapkan adil, tegas, untuk efek jera dan transparansi perbankan.(red)

Exit mobile version