Perkembangan Kejari Bongkar Kasus Fraud Bank Bengkulu Mega Mall Tahun 2024

Bengkulu, Realitapost.com — Sejauh ini Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu terus menuntaskan perkara kasus dugaan korupsi Bank Bengkulu (BaBe) Unit Mega Mall. Saat ini statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bengkulu Marjek Ravino kepada wartawan menyebutkan pihaknya menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan kasus korupsi di Bank Bengkulu tersebut pada 2024.

Marjek mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu menemukan dugaan perbuatan hukum fraud di Bank Bengkulu Unit Mega Mall. Saat ini, tim penyidik masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan tim audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Dijelaskannya, tindakan fraud atau tindakan dugaan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan atau menggunakan sarana bank.

“Sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa dari hasil keterangan sejumlah pihak terkait, pengumpulan sejumlah barang bukti akhirnya, dan berdasarkan ekspose bersama pimpinan, tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi Bank Bengkulu unit Mega Mall ke tahap penyidikan.

“Hingga kini kami tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu juga masih meminta keterangan puluhan orang, termasuk seluruh manajerial Bank Bengkulu unit Mega Mall,” kata Marjek.

Exit mobile version