banner 728x250
Blog  

Puluhan Mobnas Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Dikandangkan

banner 120x600

Realitapost.com, Bengkulu – Pada awal Bulan Februari tahun 2022 ini, sejak pagi Rabu 9 Februari terlihat sebuah pemandangan yang tidak lazim, khususnya di area parkir bawah secretariat DPRD Provinsi. Dimana Nampak puluhan Mobil Dinas mewah berjenis SUV dengan warna plat merah terparkir disana.

Padahal sebelumnya di area parkir Sekretariat Dewan Provinsi ini biasanya dipenuhi kendaraan dinas atau pribadi pegawai tapi kali ini sangat berbeda. Saat dikonfirmasi wartawan terhadap Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu Nandar Munadi membenarkan hal tersebut.

Dia mengatakan bahwa beberapa kendaraan mobil dinas mewah pimpinan dewan kini dikumpulkan di Parkiran untuk dilakukan pendataan aset milik Pemerintah Provinsi tersebut.

“Memang benar, ada Mobil Dinas yang kita kumpulkan diparkiran bawah. Hal itu, karena sesuai aturan maka bagi mantan anggota DPRD wajib mengembalikan Mobnas yang mereka kuasai atau pegang selama ini. Sebab itu, sekarang Mobnas tersebut kita kumpulkan disana,” ungkap Nandar saat dihubungi, siang Rabu (9/2).

Dijelaskan oleh Nandar, sebelumnya memang ada tiga mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode sebelumnya yang belum lama ini mengembalikan Mobnas, “Ada Pak Edison Simbolon, beliau dulu mantan anggota serta pernah jadi pimpinan di DPRD Provinsi dan sudah mengembalikan Mobnas yang selama ini ada dengan beliau. Lalu ada Elfi Hamidy, serta satu orang lagi juga mantan anggota Dewan Provinsi. Ada Dua Unit Mobil Jenis Pajero, dan satu Unit Fortuner yang baru kembali,” jelasnya.

Kemudian meskipun saat ini berjejer Mobnas mewah dipelataran parkir DPRD Provinsi itu, bukan hanya yang dari mantan anggota sebelumnya, namun juga ada Mobnas unsur pimpinan seperti Toyota Alphard Transformer yang dikembalikan.

Tapi masih ada beberapa Mobnas yang belum juga dikembalikan. Namun untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknay sudah melayangkan surat permohonan kepada para mantan Dewan yang masih belum mengembalikan mobil dinas milik Pemprov tersebut.

“Kita meminta para mantan anggota dewan tersebut dapat mengembalikan Mobnas dengan sendirinya, dan jika tidak juga dikembalikan akan ada konsekuensi hukum dikemudian harinya. Mobnas ini adalah aset milik pemerintah sehingga jika ada seseorang yang menguasai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkas Nandar.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *