PESISIR BARAT – Potret kelam dunia
pendidikan di Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung saat ini ikut juga berdampak
pada marwah dunia kewartawanan yang merupakan profesi mulai.
Pasalnya, oknum Kepala Sekolah SDN, Yunarti, diduga
telah melakukan sikap tak bersahabat dengan insan pers dengan melakukan upaya
pengusiran wartawan dari Media TV Lampung Yuan Andesta, lantaran mencoba
mengklarifikasi kabar pengunduran dirinya tersebut.
telah melakukan sikap tak bersahabat dengan insan pers dengan melakukan upaya
pengusiran wartawan dari Media TV Lampung Yuan Andesta, lantaran mencoba
mengklarifikasi kabar pengunduran dirinya tersebut.
Dugaan sikap arogansi Kepala SDN 3 tersebut sudah
mencederai profesi wartawan yang melakukan tugas kejurnalistikkan. Apalagi
tugas wartawan sudah dilindungi UU dan kasus pengusiran wartawan menjadi titik
kelam dunia pers di Pesisir Barat.
mencederai profesi wartawan yang melakukan tugas kejurnalistikkan. Apalagi
tugas wartawan sudah dilindungi UU dan kasus pengusiran wartawan menjadi titik
kelam dunia pers di Pesisir Barat.
“Ya kita sudah bersikap baik-baik saat melakukan
konfirmasi. Tapi justru yang kami dapatkan perlakuan kata-kata kasar yang
sejatinya tidak mencerminkan seorang ASN yang baik dan tauladan bagi
masyarakat,” sesalnya.
konfirmasi. Tapi justru yang kami dapatkan perlakuan kata-kata kasar yang
sejatinya tidak mencerminkan seorang ASN yang baik dan tauladan bagi
masyarakat,” sesalnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) Kabupaten Pesisir Barat, Andi Gunawan, S.Sos, saat dikonfirmasi mengaku
menyayangkan sekaligus mengecam sikap arogansi Kepala Sekolan SDN 3 yang diduga
mengusir salah satu wartawan dalam melakukan kegiatan kejurnalistikkan.
(PWI) Kabupaten Pesisir Barat, Andi Gunawan, S.Sos, saat dikonfirmasi mengaku
menyayangkan sekaligus mengecam sikap arogansi Kepala Sekolan SDN 3 yang diduga
mengusir salah satu wartawan dalam melakukan kegiatan kejurnalistikkan.
“Saya pikir langkah yang dilakukan teman-teman
jurnalis sudah tepat melakukan konfirmasi terhadap sumber berita yang
didapatkan sehingga menjadi jelas agar tidak dikatakan hoax. Apalagi tugas
wartawan dilindungi UU No 40 Tahun 1999 yang salah satunya mengatur kode etik
dalam bertugas,” sesalnya. [DONGAH]
jurnalis sudah tepat melakukan konfirmasi terhadap sumber berita yang
didapatkan sehingga menjadi jelas agar tidak dikatakan hoax. Apalagi tugas
wartawan dilindungi UU No 40 Tahun 1999 yang salah satunya mengatur kode etik
dalam bertugas,” sesalnya. [DONGAH]