banner 728x250
Blog  

Raharjo Sudiro : Jangan Sampai APH Turun Akibat Pungutan

banner 120x600

Realitapost.com, Bengkulu – Menurut anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Raharjo Sudiro S. Sos, menyikapi aspirasi dari rombongan Forum Komite SMA/SMK Provinsi Bengkulu. Dia menyimpulkan jangan sampai komite disalahkan karena adanya pungutan atau iuran.

“Jangan sampai komite disalahkan masyarakat. Masih enak kalau masyarakat yang mempermasalahkan. Kalau sampai APH yang turun. Tentu ini akan jadi preseden tidak baik bagi dunia pendidikan kita. Sebab itu, SE Gubernur tidak bisa kita abaikan, bagaimana nanti solusinya. Kita lihat payung hukumnya, yang jelas untuk memutuskan apa yang disampaikan forum komite, kita perlu bertanya terlebih dahulu kepada pihak Dinas Dikbud yang insya Allah dijadwalkan segera,” kata politisi Golkar yang akrab disapa Jojo itu. 

Sebelumnya diketahui, rombongan Forum Komite SMA/SMK seProvinsi Bengkulu mendatangi DPRD Provinsi. Dimana tujuan kedatangan rombongan tersebut bertujuan meminta kepastian terkait biaya pendidikan berdasarkan SE Gubernur Bengkulu nomor : 100/2176/Dikbud/2021 poin 5 yang berbunyi berdasarkan ketentuan peraturan Permendikbud nomor 74 tahun 2016 tentang komite sekolah dilarang melakukan punngutan dalam bentuk apapun untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, 

“Sementara dari dana BOS itu untuk kegiatan disatuan pendidikan seperti honor GTT dan PTT kemudian juga alat belajar seperti kebutuhan ruangan kadang tidak tercover oleh BOS. Sebab itu, kami mau meminta kepastian apakah Komite boleh atau tidak untuk mengajukan dana komite kepada wali murid,” ungkap Ketua Forum Komite SMA/SMK Provinsi Bengkulu Tarmizi Gumay SH, MH, saat hearing kemarin (24/1). 

Selain itu dengan tidak diperbolehkannya memungut dana, maka menurut mereka lanjut pria yang sering disingkat Targum ini. Banyak kegiatan sekolah yang akan terhambat.

“Dengan adanya SE Gubernur, maka kita dihadapkan dengan pilihan wali murid tidak mau lagi memberikan iuran, kemudian kita juga tidak bisa lagi mengusulkan iuran karena akan bertentangan dengan SE tersebut. Kami sebenarnya mendukung kebijakan Gubernur untuk biaya sekolah gratis. Hanya saja untuk kebutuhan lainnya yang tidak tercover maka kita minta solusinya,” pungkas Targum. 

Adapun dari salah seorang Anggota Forum Komite SMA/SMK Provinsi Bengkulu H. Syah Bandar menyampaikan usul, bagaimana jika Kepala Dinas Dikbud Provinsi mengeluarkan edaran berupa terjemahan dari SE Gubernur terutama poin 5 agar bisa dipergunakan oleh Komite bersama pihak sekolah, “Solusinya coba tawarkan Kepala Dinas Dikbud untuk membuat terjemahan dari SE tersebut sehingga bisa dipergunakan dan jadi dasar hukum komite bersama pihak sekolah,” kata Syah Bandar. 

Menanggapi aspirasi rombongan forum komite tersebut, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu H. Suharto SE, MBA mengatakan silahkan rombongan komite berjalan karena sesuai dengan PP nomor 48 tahun 2008 masih diperbolehkan, “Selama PP itu belum dicabut. Artinya peraturan tersebut masih berlaku. Dan PP ini lebih tinggi kedudukan hukumnya dibanding dengan SE,” kata Suharto yang saat itu menjanjikan akan hearing lagi Rabu lusa dengan menghadirkan Kadis Dikbud Provinsi dan Forum Komite. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *