REALITAPOST.COM, BENGKULU — Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus (RSMY) Bengkulu menyatakan bahwa proses lelang pengelolaan parkir di lingkungan rumah sakit telah berjalan sesuai prosedur baku. Pernyataan ini dikeluarkan oleh pihak manajemen guna merespons tudingan dari sejumlah pihak yang menilai proses pengadaan tersebut tidak transparan.
Direktur Utama RSMY Bengkulu, Herry Kurniawan, meminta pihak-pihak yang melayangkan tuduhan untuk menjelaskan secara spesifik standar transparansi yang dimaksud. Pihaknya menyatakan siap membuka data dan bukti administratif mengenai seluruh tahapan yang telah dilalui.
“Kalau ada pernyataan yang menyatakan tidak transparan, mohon dijelaskan kepada kami bagaimana bentuk transparansi yang diinginkan. Kami bisa memberikan bukti atau menunjukkan apa saja yang sudah dilakukan,” ujar Herry dalam keterangannya kepada media, Jumat (28/8/2026).
Herry yang juga jasi Dirut Rumah sakit Bengkulu Tengah menambahkan, sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSMY berkepentingan memastikan potensi pendapatan dikelola secara optimal guna mendukung pelayanan kesehatan. Target minimal penawaran lelang parkir ditetapkan sebesar Rp 52 juta per bulan, berdasarkan hasil perhitungan tim ahli setelah memperhitungkan biaya operasional.
Untuk mengantisipasi risiko gagal bayar, pemenang kontrak diwajibkan membayar uang muka selama tiga bulan secara non-tunai melalui rekening resmi rumah sakit.
“Misalnya menyanggupi Rp 55 juta per bulan, maka di awal harus menyetorkan Rp 165 juta. Kami tidak menerima pembayaran tunai,” jelasnya.
Senada dengan direksi, Tim Teknis Pengadaan RSMY, Eki Arka Saputra, merinci kronologi proses pemilihan untuk memastikan seluruh tahapan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Eki, pengumuman lelang telah dipublikasikan melalui media nasional dan Lembar Data Pemilihan (LDP).
Berdasarkan data tim teknis, berikut adalah tahapan lelang yang telah berjalan:
Tanggal 27 Juli – 1 Agustus 2026: Pengumuman resmi dan pengambilan dokumen pemilihan (melalui situs web UPTD RSD M. Yunus atau datang langsung).
Lalu 4 – 8 Agustus 2026: Penyampaian dokumen penawaran tertutup oleh peserta.
Kemudian 10 – 12 Agustus 2026: Pemeriksaan berkas di ruang Pengadaan Barang dan Jasa RSMY, setelah sebelumnya dilakukan pembukaan dokumen yang disaksikan oleh tujuh perusahaan peserta.
Tahap Presentasi: Tiga perusahaan dinyatakan lolos verifikasi berkas awal dan diundang memaparkan proposal teknis.
Nah, tanggal 24 Agustus 2026: Penetapan dan pengumuman pemenang lelang berdasarkan standar kompetensi LDP.
Meskipun pemenang lelang telah diumumkan pada 24 Agustus lalu, pihak manajemen menegaskan proses pengadaan belum sepenuhnya final. RSMY masih membuka masa sanggah resmi bagi peserta yang merasa keberatan atau dirugikan, yang berlangsung sejak 26 Agustus hingga 29 Agustus 2026.
Hingga saat ini, tim teknis mencatat belum ada sanggahan tertulis yang masuk dari para peserta lelang.
“Artinya, kami masih menunggu. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan, silakan memasukkan sanggahannya kepada tim pemilihan,” kata Eki.
Pihak manajemen menegaskan, seluruh proses ini dilakukan secara terbuka guna menata fasilitas parkir agar lebih aman dan nyaman bagi pengunjung, serta memastikan seluruh aspek pengelolaan rumah sakit berjalan bersih tanpa intervensi pihak luar.
Sebelumnya, dibeberapa media diberitakan tentang persoalan lelang parkir RSMY Bengkulu mencuat setelah Kartino, SE, SH, MH, selaku Konsultan Hukum dan Advokat sekaligus Pimpinan Nusantara Law Firm & Partner dan Direktur Utama PT ANK Indonesia One, mempertanyakan transparansi serta profesionalitas proses pemilihan pengelola lahan parkir rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut.
Melalui keterangan yang disampaikan pada Senin, 25 Agustus 2026, Kartino mengaku kecewa terhadap proses tender yang telah diikuti PT ANK Indonesia One. Ia menilai terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu diklarifikasi secara terbuka, terutama berkaitan dengan pengalaman perusahaan pemenang, persyaratan referensi pengguna jasa parkir, mekanisme penilaian serta keterbukaan pengumuman hasil lelang.
Kartino bahkan menyebut proses tersebut diduga hanya menjadi kamuflase atau seolah-olah tender, sementara pemenangnya, menurut dia, telah diarahkan kepada perusahaan tertentu. Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan Kartino dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak RSUD dr. M. Yunus Bengkulu maupun pihak perusahaan yang disebut sebagai pemenang.
“Menurut kami, tender ini perlu dipertanyakan. Kami melihat seakan-akan prosesnya hanya formalitas. PT ANK Indonesia One sudah mengikuti mekanisme sesuai prosedur, tetapi kemudian kami kecewa dengan hasil dan proses yang terjadi,” ujar Kartino.
Soroti Perusahaan Pemenang
Salah satu hal yang menjadi sorotan Kartino adalah latar belakang perusahaan yang disebut memenangkan pengelolaan parkir. Ia mengklaim perusahaan tersebut bukan perusahaan yang memiliki pengalaman memadai di bidang perparkiran.
“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana perusahaan yang tidak mempunyai pengalaman parkir bisa memenangkan pengelolaan parkir rumah sakit? Apalagi salah satu syarat utama yang kami pahami adalah adanya referensi pengguna jasa parkir. Kalau referensinya tidak ada dan pengalaman parkirnya juga tidak ada, tentu ini harus dijelaskan secara terbuka,” kata Kartino.
Ia juga menyebut perusahaan yang menurutnya memenangkan tender merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Kondisi tersebut, menurut Kartino, menimbulkan pertanyaan besar karena objek yang dilelang merupakan pengelolaan lahan parkir yang membutuhkan kompetensi, sistem manajemen, sumber daya manusia, teknologi pengawasan, pelayanan kepada masyarakat serta pengalaman operasional perparkiran.
“Kalau perusahaan konstruksi kemudian mengelola parkir, tentu bukan berarti otomatis tidak boleh. Tetapi harus dilihat kompetensinya. Apakah mempunyai pengalaman mengelola parkir, mempunyai referensi pengguna jasa parkir, mempunyai tenaga profesional dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan panitia? Itu yang harus dibuka kepada publik,” tegasnya.
Kartino mengatakan pihaknya juga mempertanyakan dokumen pendukung dalam proses tender, termasuk gambar atau site plan yang menjadi bagian penting dalam perencanaan pengelolaan kawasan parkir.
Menurut dia, pihaknya memperoleh informasi bahwa gambar site plan tersebut justru pernah dimintakan bantuan kepada pihak lain di Jakarta. Klaim tersebut, kata Kartino, menjadi salah satu alasan mengapa pihaknya mempertanyakan kesiapan teknis perusahaan yang disebut sebagai pemenang.
Klaim Ada Pengaturan Internal
Lebih jauh, Kartino menuding proses lelang diduga telah dipengaruhi pihak-pihak tertentu di lingkungan internal RSUD. Ia menyebut sejumlah nama dan pihak yang menurutnya berkaitan dengan proses pengadaan.
Namun, tudingan tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen dan belum memperoleh tanggapan dari pihak-pihak yang disebut.
“Yang kami persoalkan adalah mekanismenya. Jangan sampai ada proses tender yang kelihatannya terbuka, tetapi sebenarnya sudah ada pengaturan di belakangnya. Kalau memang semua peserta mempunyai kesempatan yang sama, silakan dibuka seluruh dokumen dan dasar penilaiannya,” ujar Kartino.
Ia juga mempersoalkan informasi mengenai adanya kunjungan ke Jakarta, kunjungan ke kantor cabang maupun kegiatan lain yang menurutnya hanya menjadi bagian dari mekanisme administratif tanpa benar-benar menunjukkan kompetensi perusahaan dalam mengelola parkir.
Kartino menyebut kondisi tersebut sebagai “mekanisme yang bobrok”. Akan tetapi, penilaian itu merupakan pendapat pihaknya dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
Pertanyakan Keterbukaan Pengumuman
Selain kompetensi pemenang, Kartino juga mempertanyakan keterbukaan pengumuman hasil tender.
Menurut dia, informasi mengenai proses dan hasil lelang seharusnya dapat diakses secara transparan oleh peserta maupun masyarakat sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
“Pengumumannya juga kami nilai tertutup dan tidak fair. Kalau prosesnya benar-benar transparan, seharusnya peserta dapat mengetahui siapa pemenangnya, apa dasar penilaiannya, bagaimana bobot penilaiannya dan bagaimana perusahaan tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan,” tuturnya.
Kartino menegaskan, pengelolaan parkir rumah sakit bukan persoalan sederhana. Area parkir merupakan salah satu bagian pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan dan masyarakat yang datang ke rumah sakit.
Karena itu, menurut dia, pengelola harus memiliki kemampuan manajemen yang jelas, sistem pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan, pengawasan kendaraan, penataan arus keluar-masuk kendaraan, keamanan serta sistem pelaporan penerimaan yang transparan.
“Bagaimana mau dikelola secara profesional apabila perusahaan yang dipilih justru dipersoalkan kompetensinya di bidang parkir? Ini bukan hanya persoalan perusahaan kami kalah atau menang. Ini menyangkut pengelolaan fasilitas publik dan potensi penerimaan daerah,” kata Kartino.
Akan Tempuh Jalur Hukum
Kartino memastikan pihaknya tidak berhenti pada penyampaian keberatan. Ia mengatakan Nusantara Law Firm & Partner akan mempelajari seluruh dokumen dan informasi yang dimiliki sebelum mengambil langkah hukum.
Ia menyebut pihaknya berencana melaporkan dugaan penyimpangan proses tender tersebut kepada Bareskrim Polri apabila setelah dilakukan penelaahan ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran hukum.
“Kami dari Nusantara Law Firm & Partner akan mempelajari dan menindaklanjuti persoalan ini. Kalau ditemukan bukti adanya pelanggaran atau rekayasa dalam proses tender, kami akan melaporkannya kepada Bareskrim Polri. Ini bukan ancaman, tetapi langkah hukum yang akan kami tempuh sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Kartino.
Ia menambahkan, PT ANK Indonesia One merasa telah mengikuti tahapan dan prosedur yang dipersyaratkan dalam proses pengadaan. Karena itu, pihaknya meminta agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
“Kami tidak mempersoalkan apabila perusahaan lain memang lebih layak. Kalau memang mereka memenuhi semua persyaratan dan mempunyai penilaian terbaik, kami hormati. Tetapi kalau ada perusahaan yang tidak mempunyai pengalaman parkir, tidak mempunyai referensi pengguna parkir, kemudian dinyatakan sebagai pemenang, tentu kami berhak mempertanyakan dasar keputusannya,” katanya.
Minta RSUD Buka Dokumen
Kartino meminta manajemen RSUD dr. M. Yunus Bengkulu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses lelang, mulai dari persyaratan peserta, daftar peserta, kriteria penilaian, berita acara evaluasi hingga dasar penetapan pemenang.
Menurut dia, keterbukaan tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi isu liar di tengah masyarakat.
“Kami berharap RSUD membuka semuanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau prosesnya sudah sesuai aturan, justru dengan membuka dokumen akan semakin jelas bahwa tidak ada persoalan. Tetapi kalau ada sesuatu yang tidak sesuai, tentu harus diperbaiki,” ucapnya.
Kartino juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan tersebut hanya dipandang sebagai persaingan bisnis antarperusahaan.
“Ini bukan sekadar masalah kami kalah tender. Yang kami persoalkan adalah apakah prosesnya sudah profesional, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan. Kalau memang sudah sesuai, silakan buktikan dengan dokumen,” ujarnya.
RSUD Diminta Beri Hak Jawab
Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai adanya pengaturan internal, dugaan tender formalitas, ketidaksesuaian kompetensi perusahaan pemenang, serta dugaan tidak transparannya pengumuman masih merupakan klaim dari Kartino dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pihak RSUD dr. M. Yunus Bengkulu, panitia lelang, pejabat pengadaan maupun perusahaan yang disebut sebagai pemenang perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh tudingan tersebut.
Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan, polemik ini menjadi momentum bagi pengelola rumah sakit untuk memastikan proses pengelolaan aset dan fasilitas publik berlangsung transparan, kompetitif, profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.
Apalagi, objek yang dipersoalkan merupakan lahan parkir rumah sakit yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Karena itu, publik tentu berkepentingan mengetahui bahwa perusahaan yang nantinya mengelola parkir benar-benar memenuhi persyaratan, memiliki kompetensi, pengalaman, sistem pengamanan dan tata kelola penerimaan yang dapat diaudit.
Kartino menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihaknya akan mengumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan lihat seluruh dokumennya. Kalau memang ada pelanggaran, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan menggunakan jalur hukum dan menyerahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum. Tetapi kami juga memberikan kesempatan kepada pihak RSUD untuk menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” pungkas Kartino.
(Damar)

















