banner 728x250
Blog  

RL Buka Penerimaan Guru Agama Desa Kelurahan

banner 120x600

Realitapost.com, Rejang Lebong – Dalam rangka pelaksaan kegiatan guru agama,desa dan kelurahan kabupaten rejang lebong tahun 2022,agar para camat sekabupaten rejang lebong memberitahukan dan menginformasikan kepada seluruh lapisan masyarakat melalui kepala desa dan lurah. Dikatakan Kabag Kesra Rejang Lebong  Herwin Wijaya K dimana dalam surat edaran nomor 400/0775/Bag.2 tetang perekrutan guru agama desa dan keluarahan yang mana salah satu program pemerintah dalam menuju kota relijius,dan memiliki nilai agama yang tinggi.

“Dalam perekrutan guru agama ini kita memiliki beberapa karekteria yang harus dipenuhi calon peserta guru agama yaitu harus berdomisili di rejang lebong,diperioritaskan tinggal dan berdomisili di desa atau dikelurahan tersebut,bergama islam,memiliki usia 20 hingga 45 tahun mau laki-laki atau perempuan,memiliki kopentensi ilmu keagamaan,harus dapat berkomunikasi yang baik,memiliki jasmani dan rohani yang sehat,bukan sebagai pengurus partai dan organisasi dan bukan pegawai negri atau honorer.”ucapnya

Sebelum diangkat menjadi guru agama desa dan kelurahan para peserta nantinya para peserta harus melengkapi terlebih dahulu beberapa persyaratan,yaitu mengisi formulir pendaftaran sebagai peserta calon guru agama desa dan kelurahan,harus mendapatkan rekomandasi dari desa atau lurah,Fhoto copy kartu kelaurga,fhoto copy ijazah,mengisi surta peryataan bersedia ditempatkan sesuai tempat tinggal,mengisi surat peryataan tidak sebagai pengurus organisasi atau partai dan surat keterangan sehat dan rumah sakit.

“Jika semuanya telah diisi dan dilekngapi oleh apra peserta maka peserta sudah dapat mengantar langsung pendaftaran ke pemda rejang lebong bidang kesra paling lambat sampai pekan depan.”papar dia

Herwin Wijaya K juga menambahkan dimana untuk perekrutan yang dimabil berjumlah 156 guru agama desa dan kelurahan,yang mana masing-masing desa dan keluarahan satu desa satu guru agama begitu juga dengan kelurahan satu kelurahan satu guru agama,maka yang diperioritaskan untuk guru agama desa wajib yang berdomisili didesa atau dikelurahan tersebut.

“Kami berharap dengan diadaknya kembali guru agama desa dan kelurahan ini anak-anak generasi penerus dan masyarakat lebih mendekatkan dan meningkatkan lagi kepada keagamaan.”akhir herwin.(ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *