banner 728x250
Blog  

Rutan Krui Terus Perangi Narkoba Dengan Razia Rutin

banner 120x600

Realitapost.com, Pesisir Barat –  Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui M.Hendra Ibmansyah beserta Jajarannya melaku kan Kegiatan Razia Blok Kamar Hunian Damar dan kamar tahanan wanita sebagai Tindaklanjut dan Langkah percepatan Deteksi dini gangguan Kamtib pada Blok dan Kamar Hunian Rutan Krui Kamis 3 September 2021. 

Kegiatan Razia Blok kamar Hunian Warga Binaan dilaksanakan sesuai dengan arahan Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung terkait Upaya Deteksi dini Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika pada Lapas dan Rutan yang disampaikan.kita sudah melakukan giat deteksi dini sejak Bulan Januari sampai hari ini, Kami Petugas Rutan Krui bersama melakukan kegiatan Deteksi dini meliputi upaya maksimal P4GN, Peningkatan intesitas Kontrol Blok Hunian, Kontrol Keliling Kondisi Fisik Bangunan baik dinding Kamar, teralis besi, Setiap Blok, razia penggeledahan pada kamar hunian” Ujar Kepala Rutan. 

Sementara itu Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Krui ( Jonli Oswan ) dalam keterangannya “kita juga sudah melakukan tindaklanjut terkait hasil deteksi dini Gangguan kamtib seperti melakukan penyitaan benda-benda yang tidak sesuai dengan Permenkumham nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, sosialisasi kepada Warga Binaan, dan juga Pemusnahan barang terlarang dilakukan sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban juga bukti nyata pemberantasan narkoba, ungkap Jonli Oswan 

Kegiatan penggeledahan ini sebagai wujud komitmen Rutan Krui dalam hal deteksi dini dalam hal gangguan keamanan dan ketertiban serta mengantisipasi adanya peredaran dan pengendalian narkoba di dalam Rutan. Dalam razia kali ini pada Kamar Hunian Blok Damar dan Tuhuk serta kamar hunian tahanan wanita Rutan Kelas IIB Krui berhasil menyita barang-barang Korek Gas baik atau rusak 4 buah, patahan sikat gigi  1 buah Kaleng stenlis 4 buah Tali Gelang 3 buah. Adapun barang tersebut disita dan diinventarisir dan dimusnahkan dikarenakan barang barang tersebut dapat mengganggu kinerja petugas dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.Tidak ditemukanya barang terlarang seperti handphone dan Narkoba. (Ruskan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *