JAKARTA – Syaifuddin Tagamal resmi menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu atau Korps Adhyaksa di Bumi Rafflesia setelah Jaksa Agung, ST Burhanuddin, melantik dan mengambil sumpah, Selasa (11/6/2024) hari ini.
Pelantikan yang digelar di lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung ini, Jaksa Agung juga menyaksikan serahterima jabatan Kajati dan Pejabat Eselon II di lingkungan kejaksaan setempat.
Dikatakan Jaksa Agung, proses rotasi, mutasi, dan promosi merupakan siklus alamiah dalam sebuah ekosistem organisasi, dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja, serta untuk regenerasi sumber daya manusia dalam menjaga kedinamisan institusi.
“Tentunya, para pejabat yang saya lantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan,” ungkap Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengingatkan, bahwa prestasi selama tiga tahun terakhir, telah membawa kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat Indonesia.
Jaksa Agung juga mengutarakan, per tanggal 21 April 2024 lalu, kejaksaan berada di urutan pertama sebagai lembaga penegak hukum paling terpercaya di angka 74,7 persen pada hasil survei Lembaga Indikator Politik Indonesia.
“Capaian ini wajib disyukuri dan harus terus dijaga bersama-sama,” ujarnya.
Selain ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik hari ini, Jaksa Agung juga menuturkan, jika para pejabat itu merupakan pribadi-pribadi terpilih yang mempunyai kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudnya visi dan misi Institusi Kejaksaan.
“Saya harap setiap pejabat yang baru saya lantik dapat menunjukkan kinerja dan prestasi nyata. Bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran agar tindak-tanduk saudara selalu mendukung upaya menjadikan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum nomor satu, baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publik,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Jaksa Agung juga memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan antaranya.
Bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang humanis serta proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat, serta menyeimbangkan dengan kemanfaatan, dan kepastian hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kejaksaan.
Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing, pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.
Bergerak cepat untuk menguasai tugas dan kewenangannya yang baru guna mendukung visi dan misi Institusi Kejaksaan. Melakukan evaluasi kinerja yang terdapat di dalam masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan.
Selanjutnya diidentifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam mendukung arah kebijakan pimpinan demi tercapainya tujuan organisasi.
Mengedepankan sinergitas dan kolaboratif di antara bidang dalam setiap pelaksanaan tugas, tanamkan prinsip “satu dan tak terpisahkan”.
Terlebih, Jaksa Agung menegaskan, agar jangan sekali-kali melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang sedang diemban. Jika ada penyelewengan, maka Jaksa Agung langsung akan tindak tegas.
Kegiatan ini turut dihadiri, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai dan Komisi Kejaksaan RI.
Serta diikuti, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung. (San)