Tunjab Ka TU SMA/SMK Dipertanyakan, Disdikbud Prov Bakal Telusuri

REALITAPOST.COM – Peralihan status kewenangan Sekolah SMA dan SMK Negeri dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ke Pemda Provinsi menuai banyak keluhan dari pihak sekolah yang ada disetiap daerah. Salah satunya pejabat Tata Usaha (TU) disetiap daerah dibayarkan secara tidak merata bahkan ada banyak guru yang sudah tidak lagi menerima tunjangan jabatan tersebut.

Saat dikonfirmasi Budiman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, diruang kerjanya beberapa waktu lalu, mengakui belum mendapatkan laporan dari pegawai TU terkait adanya pemberhentian pencairan tunjangan jabatan pejabat TU tersebut. Namun demikian, dia mengklaim akan menelusuri masalah tersebut ke bagian Keuangan Setda Provinsi Bengkulu.

“Kalau untuk pencairan itu bukan dinas kita tapi orang keuangan Pemprov. Kami sifatnya mengajukan pegawai TU sesuai SK yang sudah diajukan masing-masing Pemkab pasca peralihan kewenangan. Yang jelas akan kita telusuri nantinya,” ungkap mantan penjabat Walikota Bengkulu ini.


Terkait soal Pergub pengangkatan Kepala TU sampai dengan saat ini masih dalam proses pengajuan anggaran pelantikkan. Pemprov sudah mengajukan anggaran tersebut tahun 2019 dan berharap itu disetujui DPRD Provinsi.”Kalau sudah dilantik maka Tunjab para Ka TU Sekolah SMA/SMK Negeri se Provinsi dapat dibayarkan,” terangnya.

Sementara itu, menurut informasi yang berhasil dihimpun terdpat 120 Kepala TU Sekolah se Provinsi Bengkulu yang sudah menikmati tunjangan jabatan (Tunjab). Namun belakangan ini pembayaran Tunjab tersebut mandeg tanpa ada alasan yang jelas. Lucunya ada sebagian Kabupaten yang masih menikmati Tunjab namun sebagian lain sudah tidak lagi dicairkan.

Hal itu kemudian menimbulkan pertanyaan para perwakilan Kepala TU Sekolah SMA/SMK kemana dana tunjab yang selama ini masuk ke rekening masing-masing Ka TU. Apalagi tunjab sudah menjadi hak atas beban kerja dan tanggungjawab yang besar dari Kepala TU.

Untuk diketahui besaran Tunjab Kepala T

U untuk SMA sebesar Rp 360 ribu perbulan sedangkan Ka TU SMK sebesar Rp 490 ribu perbulannya.”Kami hanya menerima 1 bulan, setelah itu tidak lagi masuk ke rekening sampai saat ini. Sedangkan ada Ka TU lain hingga kini masih menerima, kan ini lucu. Padahal kita sudah dibawah kewenangan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi,” terang salah satu Ka TU yang enggan disebutkan namanya.(gol)

Exit mobile version