berita realitapost

Warga Terdampak Proyek Retensi Protes Harga Tanah Rp 69 Ribu Permeter

Khairol Anwar : Lebih Mahal Harga Cabai Ketimbang Harga Tanah di Kota Bengkulu

banner 120x600

Bengkulu, Realitapost.com — Sebanyak 15 warga yang terdampak dari pembangunan Proyek pembangunan Kolam retensi yang akan dilaksanakan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu di wilayah kecamatan Sungai Serut dan Kecamatan Ratu Agung. Melayangkan protes terhadap biaya ganti rugi yang disodorkan pihak KJPP dalam pertemuan beberapa waktu silam.

Juru bicara warga, Khairil Anwar, kepawa wartawan, menjelaskan seluruh warga yang hadir dalam proses tersebut berasal dari wilayah terdampak langsung. Menurutnya, konsinyasi seharusnya dilakukan setelah adanya musyawarah yang adil dan terbuka antara warga dengan pihak terkait.

“Yang kami tolak adalah proses konsinyasi, karena konsinyasi itu harus melalui tahapan musyawarah. Faktanya, musyawarah yang melibatkan BPN Kota Bengkulu dan tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) itu tidak pernah terjadi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, warga hanya diminta hadir untuk menerima surat yang berisi nilai ganti rugi, tanpa adanya ruang dialog atau negosiasi.
Dalam surat tersebut, warga hanya diminta menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap nilai yang ditetapkan.

“Kami tidak diberi kesempatan bicara. Tidak ada timbal balik, tidak ada negosiasi. Kami hanya disodorkan nilai harga,” ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa dalam pelaksanaan yang disebut sebagai musyawarah, tim BPN dan KJPP justru berada di ruangan terpisah. Warga yang menyatakan tidak setuju diarahkan ke ruangan KJPP, namun tetap tidak mendapatkan penjelasan rinci terkait dasar penilaian ganti rugi.

“KJPP hanya mengatakan nilai itu berasal dari penilaian independen mereka, tapi tidak pernah dijelaskan dasar penilaiannya, seperti pembanding harga tanah di sekitar,” jelasnya.

Akibatnya, nilai ganti untung yang diterima warga dinilai sangat rendah dan jauh dari rasa keadilan. Beberapa warga bahkan menerima penawaran ganti rugi sebesar Rp 69.000 hingga Rp 70.000 per meter persegi, termasuk untuk wilayah perkotaan yang masuk dalam proyek nasional.

“Itu sangat tidak adil. Ada ibu-ibu yang tanahnya mendapat ganti untung Rp. 150 juta, padahal dia mengaku pernah membeli tanah tersebut dengan harga Rp250 juta” bebernya.

Bahkan ketika warga tersebut menunjukkan bukti transaksi jual beli senilai Rp 250 juta, pihak KJPP langsung menaikkan nilai ganti rugi menjadi Rp 523.000 per meter persegi. Hal itu, menurutnya, semakin menimbulkan pertanyaan terkait dasar penetapan harga.

“Dasarnya apa? Kenapa bisa langsung naik setelah ada bukti? Ini yang membuat kami merasa prosesnya tidak transparan,” tegasnya.

Dia juga menyoroti adanya dugaan tekanan terhadap warga. Ia menyebutkan, pada pertemuan pertama tanggal 15 Desember, sebagian besar warga menolak nilai ganti rugi. Namun pada pertemuan kedua, jumlah warga yang menolak berkurang drastis.

“Ada kata-kata dari oknum yang mengatakan kalau tidak setuju, tanah akan tetap diambil dan tidak dapat ganti rugi. Ini yang membuat warga merasa tertekan,” ungkapnya.

Menurutnya, jumlah warga terdampak mencapai lebih dari 100 orang. Warga berharap pemerintah dan pihak terkait membuka kembali ruang musyawarah yang adil, transparan, dan memberikan kesempatan negosiasi yang layak sesuai dengan hak masyarakat.
Warga bukan tidak mendukung pembangunan namun keberatan dengan nilai ganti rugi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *